TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia secara resmi mendeklarasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis negara dalam memperkuat perlindungan jemaah haji dan umrah sekaligus memberantas praktik penyelenggaraan ibadah yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Deklarasi tersebut berlangsung dalam forum audiensi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kehadiran satgas ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia yang diimplementasikan atas instruksi Menteri Haji dan Umrah melalui sinergi intensif dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
"Kami, atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri, menjalankan petunjuk Presiden terkait perlindungan jemaah haji, salah satunya melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal," ujar Dahnil, Kamis (09/04/2026).
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik
Dahnil mengungkapkan, pada musim haji tahun sebelumnya teridentifikasi sekitar 1.200 kasus penggunaan visa yang tidak sah.
Temuan itu menjadi perhatian serius pemerintah mengingat potensi kerugian bagi jemaah serta dampaknya terhadap kualitas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen mencegah pengulangan kasus serupa, terutama melalui pengetatan pengawasan di seluruh pintu keberangkatan ke luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah turut menyoroti meningkatnya kasus penipuan yang melibatkan oknum biro perjalanan haji dan umrah dengan nilai kerugian yang signifikan.
Pemerintah memastikan tindakan hukum yang tegas akan dijatuhkan kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa Satgas Haji akan beroperasi secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah dengan mengedepankan pendekatan yang menyeluruh dan terkoordinasi.
"Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah sekaligus menindak praktik ilegal. Fokus utamanya meliputi pencegahan keberangkatan haji tanpa dokumen resmi melalui pengawasan di pintu keluar negara, serta penindakan tegas terhadap kasus penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan," kata Dedi.
Ia menambahkan, Satgas akan menjalankan tiga pendekatan secara bersamaan, yakni pre-emptif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas; preventif melalui pemeriksaan ketat di bandara dan pelabuhan; serta represif berupa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
Dedi juga memaparkan capaian penegakan hukum yang telah diraih Polri. Hingga tahun 2026, sebanyak 42 kasus penipuan sedang dalam proses hukum dengan estimasi total kerugian mencapai Rp92,64 miliar.
Selain itu, sebanyak 1.243 calon jemaah berhasil digagalkan keberangkatan ilegalnya melalui pemeriksaan dokumen secara menyeluruh di seluruh bandar udara.
Ke depan, Satgas juga akan mempererat koordinasi lintas instansi, termasuk menjalin kerja sama dengan otoritas terkait di Arab Saudi, serta menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui saluran hotline untuk memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran.
"Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden guna memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah serta menjaga agar beban biaya penyelenggaraan ibadah tidak semakin memberatkan masyarakat," pungkas Dedi.
Merespons isu penambahan kuota jemaah haji, Dahnil menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan maupun proses negosiasi yang berjalan terkait persoalan tersebut.
"Sampai hari ini belum ada penambahan kuota jemaah haji," tandasnya.
(*)