Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Ahli waris Baron Baud, Rony Riswara Cs melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang dan panitera ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu.
Kuasa hukum Rony Cs, Jandri Ginting, mengatakan laporan tersebut telah resmi disampaikan ke KPK pada Rabu (8/4/2026).
“Alhamdulillah laporannya sudah diterima di bagian umum KPK dan kami sudah mendapatkan tanda terima. Informasinya laporan ini akan segera ditindaklanjuti,” ujar Jandri, kepada Tribun Jabar, Jumat (10/4/202).
Dalam laporan tersebut, pihaknya turut menyeret Ketua PN Sumedang, panitera, serta pihak lain yang terlibat dalam proses pencairan dana kepada terpidana H. Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.
Jandri menyebut, laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Uang Konsinyasi Rp190 M Tol Cisumdawu Dicairkan Saat Sengketa Belum Inkrah, Ahli Waris Protes
Kasus ini bermula dari pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang nilainya mencapai sekitar Rp190 miliar. Dana tersebut sebelumnya dititipkan di PN Sumedang, di tengah proses hukum yang masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Total uang konsinyasi awal mencapai sekitar Rp329 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp130 miliar telah lebih dulu disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Uang ganti rugi tersebut merupakan kompensasi atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung, yang masuk dalam proyek Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor.
Jandri menjelaskan, dalam perkara perdata terkait lahan tersebut, pihak Rony sempat menang di tingkat PN Sumedang, kemudian kalah di tingkat banding, dan kembali menang di tingkat kasasi. Berdasarkan putusan kasasi itu, PN Sumedang sempat mengeluarkan penetapan pencairan dan cek.
Namun, proses tersebut sempat tertunda setelah Kejaksaan Negeri Sumedang mengintervensi karena muncul perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Dadan Setiadi Megantara, hingga yang bersangkutan divonis 4,8 tahun penjara. Selain penundaan, sebagian dana juga disita negara.
“Ada sisa sekitar Rp190 miliar. Saat kasus tipikor berjalan, pihak Haji Dadan mengajukan peninjauan kembali (PK). PK pertama kami kalah, lalu kami ajukan PK kedua untuk menentukan siapa yang berhak atas sisa uang itu,” katanya.
Meski proses hukum masih berjalan dan belum inkracht, PN Sumedang disebut telah mencairkan sisa uang konsinyasi tersebut kepada pihak Dadan Megantara. Hal ini yang kemudian memicu keberatan dari pihak ahli waris Rony Cs.
Pihak pelapor berharap KPK segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencairan tersebut, mulai dari Ketua PN Sumedang, panitera, panitera muda perdata, hingga pihak lain di lingkungan peradilan baik Pengadilan Tinggi Jawa Barat maupun Mahkamah Agung.
“Termasuk juga Haji Dadan sebagai penerima uang, kami laporkan. Kami berharap semua pihak yang terlibat diperiksa,” kata Jandri.
Menurutnya, pengadilan tidak akan berani mencairkan dana jika perkara belum inkracht.
“Saya mendengar PK sudah selesai. PN tidak akan berani mengeluarkan uang kalau belum inkrah,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pernyataannya bersifat pribadi dan bukan keterangan resmi lembaga. Penjelasan resmi disebut akan disampaikan oleh juru bicara PN Sumedang. (*)