WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus memicu kekhawatiran serius di tengah situasi politik yang dinilai kian tidak menentu di Indonesia.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan telah direncanakan secara matang.
Usman menegaskan, pola serangan terhadap Andrie memiliki kemiripan dengan kasus kekerasan terhadap aktivis sebelumnya, termasuk yang menimpa Novel Baswedan.
Ia menyebut, peristiwa ini menunjukkan masih adanya ruang yang memungkinkan kekerasan terhadap suara kritis kembali terjadi.
“Ini bukan peristiwa spontan. Ada perencanaan, ada pengintaian, bahkan kemungkinan melibatkan kemampuan operasional tertentu,” tegas Usman, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Viral Pemalakan Tukang Bakso di Tanah Abang Jakpus, Tiga Pelaku Ditangkap
Menurutnya, indikasi tersebut terlihat dari fakta bahwa pelaku tidak mengambil barang milik korban, melainkan langsung menyerang lalu melarikan diri.
Bahkan, polisi mengungkap korban diduga telah dibuntuti sebelum kejadian penyiraman terjadi.
Usman juga menyoroti meningkatnya narasi negatif terhadap aktivis, akademisi, dan kelompok kritis yang kerap dilabeli sebagai “antek asing” atau tidak patriotik.
Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyebut kritik sebagai sesuatu yang perlu 'ditertibkan'.
“Kalau kritik dianggap ancaman, maka ruang demokrasi menyempit. Ini berbahaya,” ujarnya.
Usman menduga ada operasi yang sistematis dalam serangan terhadap aktivis Andrie Yunus.
“Ini butuh keberanian, perencanaan, dan kemungkinan akses pada kemampuan intelijen. Tidak mungkin sekadar dendam pribadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam banyak kasus kekerasan terhadap aktivis, para pelaku lapangan kerap bukan aktor utama.
Karena itu, Usman menekankan pentingnya mengungkap dalang intelektual di balik aksi tersebut, bukan hanya menangkap eksekutor.
“Kalau hanya pelaku lapangan yang dihukum, kejahatan seperti ini akan terus berulang. Kebebasan itu seperti air. Dibendung sekuat apa pun, dia akan mencari jalan,” imbuhnya.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, penanganan kasus penyerangan terhadap aktivis selama ini sering tidak dilakukan serius.
Hal ini merujuk dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Novel Baswedan menyatakan, pelaku sering dijatuhi hukuman ringan dan kepentingan korban kurang diperhatikan.
"Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus ditangani sekedarnya, dan pelaku akan dihukum ringan," kata Novel Baswedan melalui akun X pribadinya, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Disiram Air Keras oleh Oknum Anggota TNI, Andrie Yunus: Teror dari Orang-orang yang Pengecut
Menurut Novel Baswedan, kasus itu berpotensi dianggap bermotif pribadi sehingga pelaku tidak diproses tuntas.
"Sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah," ucap Novel Baswedan.
Maka itu, Novel Baswedan mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengungkap kasus yang diduga dilakukan empat prajurit BAIS TNI tersebut.
"Saya mendukung dan mendorong agar dibentuk TGPF independen untuk mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus," kata Novel Baswedan.
Baca juga: Jejak Air Keras di Wajah Andrie Yunus: Kala Keadilan Terasa Bagai Terbentur Tembok Yurisdiksi
Menurut Novel, pembentukan TGPF independen ini bertujuan agar pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berjalan secara jujur dan obyektif.
"Dalam kasus ini bukti-bukti sebenarnya sangat lengkap, bila proses melalui peradilan militer hanya sekedarnya, maka akan terlihat," ucapnya.
Ia menilai, jika TGPF tidak dibentuk dan proses tetap berlangsung di peradilan militer, lalu ada pihak yang dilindungi, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, KontraS Minta Polisi untuk Tidak Takut dengan TNI
Dalam hal ini, Novel Baswedan terkejut atas pelimpahan berkas perkara empat prajurit BAIS TNI atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Pelimpahan
TNI melimpahkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, berkas perkara dan barang bukti turut dilimpahkan kepada Otmil II-07 Jakarta.
"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Aulia dalam siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Selasa (7/4/2026).
"Pada hari Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," lanjutnya.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Andrie Yunus Dinyatakan Masih Kritis, Tim Dokter Temukan Kebocoran Bola Mata
Aulia menjelaskan, selanjutnya jaksa dari Otmil II-07 Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.
Jika berkas dinyatakan lengkap, kata Aulia, Otmil II-07 Jakarta akan melimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," kata Aulia.
Menurut Aulia, pelimpahan ini bagian komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.