Polres Pasangkayu Amankan Pakaian hingga Karung di Kasus Rudapaksa Anak 14 Tahun
Abd Rahman April 10, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu menemukan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi terakhir yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan benda lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca juga: Buka Musrenbang 2027, Gubernur Sulbar SDK Sebut Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Dikurangi

Baca juga: 19 Ekor Sapi Milik Peternak di Polman Masuk Seleksi Kandidat Sapi Kurban Presiden

“Di lokasi terakhir, kami menemukan beberapa barang bukti berupa satu baju lengan panjang, satu celana panjang, satu baju lengan pendek, satu celana pendek (short), satu miniset, serta serat karung yang digunakan sebagai alas,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk dilakukan pemeriksaan forensik guna memperkuat pembuktian dalam perkara.

BARANG BUKTI PELECEHAN-Petugas Sat Reskrim Polres Pasangkayu saat memperlihatkan barang bukti dalam press release kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan 13 pelaku, Jumat (10/4/2026). Polisi masih menunggu hasil asesmen psikologis terkait dugaan gangguan mental korban, serta berkolaborasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. (Taufan/Taufan)

Meski demikian, polisi masih terus melakukan pencarian barang bukti lain di sejumlah lokasi berbeda yang diduga juga menjadi tempat terjadinya peristiwa.

“Penyelidikan masih terus kami kembangkan, termasuk mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan di lokasi lain,” tambahnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi berulang sejak tahun 2024 hingga 2026 di beberapa lokasi di wilayah Pasangkayu.

Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. (*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.