Kasus Penipuan Berkedok Bisnis Sapi Terbongkar, Warga Banyumas Kehilangan Rp 600 Juta
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tawaran keuntungan 2,5 persen per bulan dari bisnis pemotongan sapi justru berujung petaka bagi seorang warga Banyumas.
Alih-alih meraup untung, korban malah kehilangan modal hingga Rp600 juta setelah dana yang disetorkan tak kunjung kembali.
Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini diungkap Satreskrim Polresta Banyumas.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial RW (51) berhasil ditangkap.
Baca juga: Perampokan Maut di Boyolali, Rintihan Aku Sayang Ibu Malah Membuat Pelaku Makin Brutal
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya kesepakatan kerja sama usaha antara korban dan tersangka pada April 2024.
Kapolresta mengatakan kasus ini dilaporkan Desember 2025 dan pelakunya akhirnya berhasil ditangkap Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan kronologi, saat itu, tersangka menawarkan kerja sama bisnis pemotongan sapi dengan iming-iming keuntungan sebesar 2,5 persen setiap bulan.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban bernama Wahyu kemudian menitipkan modal usaha sebesar Rp600 juta kepada tersangka.
"Namun, setelah melewati masa perjanjian, tersangka berinisial RW ini tidak dapat mengembalikan uang tersebut," ungkap Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (10/4/2026).
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Banyumas.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan RW sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebagian dana yang diterima tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk menjalankan usaha seperti yang dijanjikan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya berupa dokumen rekening koran dari beberapa bank, slip transfer, serta surat perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolresta Banyumas pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun kerja sama bisnis yang menjanjikan keuntungan tinggi.
"Pastikan legalitas usaha jelas dan lakukan verifikasi sebelum menyerahkan dana," tutupnya. (jti)