TRIBUNJATENG.COM, BREBES – Seorang oknum kepala sekolah Swasta di Brebes, Jawa Tengah diringkus Unit Tipid Satreskrim Polres Brebes lantaran nekat melakukan tindak pidana penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dioplos ke Gas LPG non subsidi.
Pelaku berinisial KH (50) dan TR (46) diringkus petugas pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang milik sekolah SMK Swasta di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Dimana KH (50) seorang kepala sekolah SMK Swasta yang berperan sebagai pemilik barang sekaligus pihak yang memerintahkan kegiatan ilegal tersebut.
Baca juga: Kisah Rifai Diusir dari Rumahnya oleh Pria yang Numpang, Dikejar Pakai Parang, Barang Habis Dijual
Tersangka lainnya adalah TR(46), yang berperan sebagai pelaksana pengoplosan LPG.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Proses tersebut dilakukan menggunakan regulator ganda yang telah dimodifikasi, dengan cara meletakkan tabung 3 kilogram di atas tabung 12 kilogram kosong, lalu menunggu hingga isi gas berpindah.
Proses ini memakan waktu sekitar satu jam dan dilakukan berulang hingga tabung 12 kilogram terisi penuh.
"Barangbukti yang kami tampilkan kali ini adalah tujuh buah regulator ganda, kemudian3 buah potongan batang kayu, selanjutnya obeng beserta karet seal tabung LPG dan juga tutup segel bekas tabung LPG."
"Kemudian 79 tabung LPG 12 KG dan 4 buah LPG 3 KG," ujar Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah kepada media di halaman Mapolres Brebes dalam Press konferen kepada media pada Jumat 10 April 2026.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolres, bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes.
"Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas mendapati tersangka TR tengah melakukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan alat yang telah dimodifikasi."
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah KH," jelasnya.
Kapolres memaparkan, jika berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah dilakukan sekitar 36 kali sejak Februari 2026.
"Dalam setiap kegiatan, para tersangka mampu menghasilkan antara 8 hingga 10 tabung LPG ukuran 12 kilogram, dengan keuntungan bersih sekitar Rp 500.000 per kegiatan setelah dikurangi biaya operasional."
Para tersangka diketahui membeli LPG subsidi 3 kilogram dari pengecer dengan harga antara Rp18.000 hingga Rp21.000 per tabung, kemudian menjual LPG 12 kilogram dengan merek Bright Gas seharga Rp190.000 per tabung, di bawah harga eceran tertinggi yang mencapai sekitar Rp266.000.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp 802 juta," terangnya.
Atas perbuatannya, tutur Kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar," pungkasnya. (Pet)