BANGKAPOS.COM -- Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, memberikan teguran keras kepada Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.
Momen ini terjadi saat rapat kerja yang digelar pada Rabu (01/04/2026). Rapat kerja itu dihadiri Kementerian Pariwisata dan juga Komisi VII DPR RI.
Saleh Daulay menemukan adanya selisih data yang tidak singkron dalam laporan yang diberikan Menpar Widiyanti Putri Wardhana.
Menpar Widiyanti tampak kebingungan memberi penjelasan rinci terkait selisih angka yang dipersoalkan.
"Kalau kalian bicara anggaran bilang sekitar sama saya nggak bisa, angka itu harus eksak, ini dari tadi nggak pas hitung angka-angka ini, makanya saya soal," ujar Ketua Komisi VII DPR RI tersebut.
Komisi VII DPR RI memberikan tenggat waktu lima hari kepada Kementerian Pariwisata untuk memperbaiki dan menyampaikan kembali laporan anggaran yang telah diverifikasi.
Baca juga: Nasib Saiful Mujani, Dilaporkan ke Polisi Imbas Seruan Jatuhkan Prabowo, Singgung soal Demokrasi
Saleh Daulay lahir di Padang Lawas, Sumatera Utara pada 5 April 1974.
Dikutip dari dpr.go.id, ia menempuh pendidikan dasar di SDN 2 Sibuhuan yang kemudian dilanjutkan ke MTsN YAPI Sibuhuan dan MAN I Medan.
Kemudian Saleh Daulay melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
Ia diterima tanpa tes di IAIN Sumatera Utara di mana pada saat yang sama Saleh Daulay juga diterima di Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara.
Dikutip dari salehdaulay.com, hampir satu semester ia bersekolah di kedua perguruan tinggi tersebut.
Karena keadaan ekonomi, Saleh Daulay memutuskan untuk melanjutkan pendidikannya di USU.
Setelah menamatkan pendidikan di USU pada tahun 1997, Saleh Daulay melanjutkan kuliah Pascasarjana di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 1998.
Saleh Daulay juga mengambil program pascasarjana Universitas Indonesia dengan jurusan Filsafat.
Pada tahun 2000, ia diterima sebagai dosen di IAIN Raden Fatah Palembang.
Pada tahun yang sama, Saleh Daulay melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-3 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Tidak berhenti di situ, Saleh Daulay juga mendapat kesempatan untuk mengenyam pendidikan di Colorado State University, Amerika Serikat berkat beasiswa Ford Foundation yang ia dapat.
Beragam aktivitas organisasi pernah ia ikuti, mulai dari OSIS dan KKD saat di bangku menengah atas dan Badan Perwakilan Mahasiswa saat kuliah.
Pada 2006, Saleh Daulay menjadi salah satu kandidat Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.
Meski tidak menjadi ketua umum, Saleh menjadi Ketua Bidang Kader dan Pengembangan Sumber Daya Insani PP. Pemuda Muhammadiyah periode 2006-2010.
Saleh pun akhirnya ditetapkan sebagai Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah Periode 2010-2014 hasil Muktamar ke-14 Pemuda Muhammadiyah yang berlangsung 17-21 Mei 2010.
Di dunia politik, Saleh duduk sebagai anggota legislatif fraksi PAN dari Daerah Pemilihan Sumut II setelah berhasil mengantongi sebanyak 64.869 suara pada Pemilu 2014.
Baca juga: Video: Sosok Abu Azrael Malaikat Maut Tiba di Teheran, Komandan Milisi Irak Ditakuti Pasukan AS
Pada Pemilu 2019, Saleh Partaonan Daulay mengantongi sebanyak 142.683 suara sah.
Pendidikan
- SDN 2 Sibuhuan. Tahun: 1981 - 1987
- MTsN YAPI Sibuhuan. Tahun: 1987 - 1990
- MAN I Medan. Tahun: 1990 - 1993
- USU Medan. Tahun: 1993 - 1997
- UIN Syahid Jakarta. Tahun: 1998 - 2000
- UI - Jakarta . Tahun: 2000 - 2002
- UIN Syahid Jakarta. Tahun: 2004 - 2009
- Colorado State University. Tahun: 2007 - 2009
Riwayat Pekerjaan
- UIN Syahid, Sebagai: Dosen. Tahun: 2009 - 201
- IAIN Raden Fatah, Sebagai: Dosen. Tahun: 2001 - 2009
Riwayat Organisasi
- PP Pemuda MUhammadiyah, Sebagai: Ketua Umum. Tahun: 2010 - 2014
- MUI Pusat, Sebagai: Ketua Komisi Luar Negeri. Tahun: 2010 - 2015
- ICMI Pusat, Sebagai: Wakil Sekretaris Dewan Pakar. Tahun: 2010 - 2015
- PP Muhammadiyah , Sebagai: Sekretaris LH dan HAM. Tahun: 2005 - 2010
- IMM, Sebagai: Ketua Komisariat. Tahun: 1995 - 1997
- Himpunan Mahasiswa Islam , Sebagai: Bendahara Komisariat. Tahun: 1994 - 1995
Suasana rapat kerja antara Kementerian Pariwisata dan Komisi VII DPR RI mendadak berubah tegang.
Pembahasan yang awalnya berjalan formal itu memanas saat agenda beralih ke laporan anggaran.
Dalam forum yang digelar Rabu, 1 April 2026, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, secara terbuka mempertanyakan keakuratan data yang dipaparkan pihak kementerian.
Ketegangan mulai terasa ketika Saleh menemukan adanya selisih angka yang dinilai tidak sinkron.
Ia menyoroti khususnya pada pos tugas pembantuan dan pemasaran.
Menurutnya, data yang disajikan tidak menunjukkan konsistensi dan berpotensi menimbulkan salah tafsir dalam proses pengawasan penggunaan anggaran negara.
Sorotan pun langsung mengarah kepada Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, yang memimpin pemaparan dalam rapat tersebut.
Dalam momen yang kemudian viral di media sosial, Widiyanti terlihat berupaya memberikan penjelasan terkait perbedaan angka yang dipersoalkan.
Namun, penjelasan yang disampaikan dinilai belum mampu menjawab pertanyaan mendasar mengenai dasar perhitungan dalam laporan anggaran tersebut.
Situasi ini membuat suasana rapat semakin memanas, sekaligus menjadi perhatian publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di sektor pariwisata.
Situasi semakin canggung ketika jajaran internal kementerian yang dimintai klarifikasi, termasuk dari biro perencanaan, juga tidak dapat menyajikan angka pasti.
Ketidakmampuan memberikan data yang eksak membuat forum rapat dipenuhi kebingungan, bahkan di antara pejabat yang hadir sendiri.
Saleh menegaskan bahwa persoalan anggaran negara tidak bisa ditangani dengan pendekatan perkiraan.
Ia menekankan bahwa setiap angka dalam laporan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
“Ini bukan soal kira-kira. Angka itu harus eksak,” ujarnya dengan nada tegas di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, ketidaktepatan data bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kredibilitas lembaga dalam mengelola keuangan negara.
DPR, sebagai lembaga pengawas, memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, Komisi VII DPR RI memberikan tenggat waktu lima hari kepada Kementerian Pariwisata untuk memperbaiki dan menyampaikan kembali laporan anggaran yang telah diverifikasi.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunnewsMaker.com)