SURYA.CO.ID LUMAJANG- Pertamina Patra Niaga telah menjatuhkan sanksi terhadap lima pangkalan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Hal itu karena lima lokasi penjualan elpiji bersubsidi tersebut diduga telah melakukan penimbunan tabung, hingga mengakibatkan kelangkaan masyarakat.
"Pangkalan dimaksud sudah dikenakan sanksi, penghentian pasokan," ujar Ahad Rehadi, Manager Comunication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (10/4/2026).
Namun dia tidak mengetahui lokasi lima pangkalan tersebut. Ahad juga enggan menjelaskan sanksi tersebut bersifat sementara atau permanen.
"Kami kroscek ke tim lapangan dulu," imbuhnya.
Baca juga: Kelangkaan LPG Lumajang, Tambahan 18 Ribu Tabung Belum Atasi Antrean
Sementara polisi saat masih melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan tabung elpiji subsidi di Lumajang tersebut.
"Masih upaya penyelidikan," kata Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto melalui pesan singkat Whatsapp.
Dia mengaku belum bisa menjelaskan jumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut. Suprapto mengaku masih berkoordinasi dengan Kanit Pidana Tertentu (Pidter).
Baca juga: LPG Langka di Tuban, Pemprov dan Pertamina Tambah Dropping 12 Ribu Tabung
"Update nanti kami sampaikan, kami kordinasi dulu dengan Pidter," bebernya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lumajang Oktafiyani bungkam saat dikonfirmasi. Dia berdalih sedang dalam perjalanan rapat koordinasi Nasional (Rakornas)."Maaf pak kami perjalanan rakornas," tuturnya.
Sebelumnya, Pemkab Lumajang menemukan dugaan penimbunan1000 tabung elpiji melon di lima pangkalan, serta 500 tabung berisi sengaja ditahan.
Baca juga: LPG 3 Kg Tuban Langka Usai Sidak Wagub Jatim Emil Dardak, Warga Antre Sejak Pagi
Kondisi tersebut terjadi ketika Lumajang dilanda kelangkaan Elpiji bersubsidi selama tiga pekan, bahkan terjadi lonjakan harga tabung gas melon tersebut.