SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berniat meraup untung transaksi narkoba jenis sabu, RAJ (28) justru masuk perangkap polisi yang menyamar.
Iapun berhasil ditangkap di kawasan jembatan kuning, Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Tidak kepalang tanggung saat digeledah, pengedar ternyata tak cuma membawa sabu dan ekstasi, namun menyelipkan sepucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver.
Penangkapan RAJ ini menjadi pembuka dari operasi maraton yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) di Desa Embacang.
Baca juga: Wanita Muda Ini Nekat Jadi Pengedar Narkoba di Pagar Alam, Terseret dari Pengakuan 2 Rekannya
Hanya dalam kurun waktu sekitar 24 jam, polisi sukses menggulung dua pengedar narkoba di titik rawan tersebut pada 7 dan 8 April 2026.
Pengungkapan pertama terjadi Selasa (7/4/2026) siang, sekitar pukul 13.45 WIB.
Petugas yang sudah mengendus gerak-gerik RAJ (28) dan memutuskan memancing pelaku dengan teknik undercover buy (pembelian terselubung).
Saat barang haram hendak diserahkan di kawasan jembatan kuning, polisi langsung menyergap pelaku dan mengamankan barang bukti sabu 10,26 gram dan 8 butir pil ekstasi berbagai varian.
Nyali pelaku yang membawa senpira revolver lengkap dengan tiga butir amunisi pun ciut seketika saat dikepung petugas.
Sebuah handphone dan tas milik pelaku turut disita sebagai barang bukti.
Belum genap 24 jam bernapas lega setelah meringkus RAJ bersenjata api, Satresnarkoba Polres OKI kembali bergerak Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.15 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di desa yang sama.
Kali ini, giliran MS (48) yang tak berkutik saat dijemput paksa di kediamannya.
Baca juga: Sosok Petani Jagoan di OKU Timur, Nekat Jadi Penguasa Dua Jenis Narkoba Antar Kecamatan
Hasil pengembangan penyelidikan dari dalam rumah MS, petugas temukan satu paket sabu seberat 5,71 gram yang disembunyikan apik dalam wadah plastik.
Pria paruh baya ini juga kedapatan menyimpan timbangan digital dan tumpukan plastik klip bening.
Kepada petugas, MS mengaku baru dua minggu nyambi mengedarkan serbuk setan tersebut.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menegaskan dua pengungkapan beruntun di Desa Embacang ini menjadi sinyal bahaya yang nyata.
"Dalam dua hari kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang sama. Salah satu tersangka bahkan membawa senjata api rakitan bersama narkoba," tegas AKBP Eko sewaktu dihubungi pada Jum'at (10/4/2026) sore.
Ia memastikan kasus ini tidak akan berhenti sampai disini dan kepolisian akan terus membongkar jaringan di atasnya.
"Saat ini personil tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan," ungkapnya.
Senada dengan Kapolres OKI, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyoroti bahaya peredaran narkoba yang kini disanding dengan kepemilikan senjata api ilegal.
"Kami memandang serius keterkaitan antara peredaran narkotika dan senpi ilegal. Ini berpotensi sangat membahayakan masyarakat. Operasi akan terus kami intensifkan untuk menindak tegas kejahatan kompleks seperti ini," ujar Kombes Pol Nandang.
Kini, nasib kedua tersangka harus berakhir di balik jeruji besi. Dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Khusus untuk tersangka RAJ, ancaman hukuman berlapis menanti karena ia juga dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa izin," pungkasnya.