TRIBUNJAKARTA.COM - Harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik setelah dirinya dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ida dicopot setelah dinilai tak menjalankan surat edaran terkait kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 di seluruh Samsat Jawa Barat.
Di tengah polemik tersebut, data harta kekayaan Ida Hamidah pun menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang beredar, total kekayaan Ida tercatat mencapai Rp5,467 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp125 juta.
Sebagian besar aset Ida berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp4,9 miliar.
Properti tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Kota Bandung serta satu bidang tanah di Kabupaten Garut.
Selain aset properti, Ida juga tercatat memiliki satu unit mobil Pajero tahun 2017 dengan nilai sekitar Rp230 juta.
Adapun harta lainnya meliputi harta bergerak senilai Rp24 juta, surat berharga Rp121 juta, kas dan setara kas sebesar Rp10 juta, serta harta lainnya sebesar Rp299 juta.
Jika ditotal, seluruh aset tersebut mencapai Rp5,592 miliar sebelum dikurangi utang.
Setelah dikurangi kewajiban sebesar Rp125 juta, total kekayaan bersih Ida Hamidah berada di angka Rp5,467 miliar.
Kasus ini mencuat berawal dari video seorang warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dengan mencoba kebijakan tersebut.
Ia pun tiba di Samsat Soekarno Hatta tersebut hanya membawa STNK tanpa KTP Pemilik Pertama.
Namun, saat tiba di loket, petugas tetap meminta persyaratan STNK dan KTP Pemilik Pertama.
Dedi Mulyadi merespons video warga yang belum menikmati layanan dari kebijakannya.
Dedi mengatakan, temuan tersebut langsung ditindaklanjutinya dengan mengambil langkah tegas menonaktifkan pimpinan Samsat tersebut.
"Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," katanya dikutip dari TribunBengkulu.
Menurut Dedi, pemerintah provinsi akan melakukan pemeriksaan untuk mencari penyebab aturan itu belum berjalan dengan baik.
Pemeriksaan akan melibatkan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Sehingga, dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum berefektif dilaksanakan," tuturnya.
Dedi menegaskan, semua petugas harus serius memberi pelayanan yang baik dan memudahkan masyarakat, terutama dalam membayar pajak kendaraan.
"Saya mengimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," ucap Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta itu juga berterima kasih atas laporan dari masyarakat.
Menurut dia, informasi dari warga sangat membantu memperbaiki layanan publik.
"Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Jawa Barat," kata Dedi.
Ida Hamidah diketahui menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno-Hatta atau Samsat Soetta di lingkungan Bapenda Jawa Barat.
Selama menjabat, Ida dikenal sosok birokrat yang memiliki rekam jejak kinerja cukup baik.
Bahkan, Ida pernah menyabet penghargaan sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik pada kategori jabatan administrator dan setara untuk periode Triwulan II tahun 2024 di Bapenda Jabar.
Ia mendapatkan penghargaan itu bersama dengan pegawai lainnya bernama Iwan Subhanawan yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda.
Penghargaan tersebut menjadi bukti kontribusinya dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor pendapatan daerah.
Tak hanya itu, Ida juga aktif melakukan berbagai inovasi pelayanan, mulai dari kunjungan ke perusahaan pemilik kendaraan hingga sosialisasi program pemutihan pajak.
Upaya tersebut dilakukan guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.