Fakta WFH ASN Karanganyar : Sasar Eselon 4 ke Bawah, Tak Berlaku untuk Lurah
Vincentius Jyestha Candraditya April 10, 2026 09:27 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pegawai di lingkungan Pemkab Karanganyar dengan jabatan eselon 4 ke bawah diwajibkan menjalani work from home (WFH) setiap Jumat, namun kebijakan ini tidak berlaku bagi lurah yang tetap harus bekerja dari kantor. 

Skema ini menjadi bagian dari pengaturan kerja fleksibel yang mulai diterapkan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Karanganyar, Kurniadi Maulato, menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak diberlakukan untuk seluruh pegawai.

Baca juga: ASN Keluyuran saat WFH Terancam Sanksi, BKPSDM Sukoharjo Tegaskan Bukan Hari Libur!

Sistem kerja tetap dikombinasikan antara work from home (WFH) dan work from office (WFO).

"Tidak semua dilakukan WFH, ada kombinasi WFH dan WFO dalam bekerja," kata Kurniadi, Jum'at (10/4/2026).

Ia menegaskan, pegawai yang menjalani WFH adalah ASN dengan jabatan fungsional maupun struktural setingkat pengawas atau eselon 4 ke bawah, termasuk pejabat fungsional.

Namun, lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor meskipun secara struktur berada pada level eselon 4a.

Baca juga: Potret Hari Pertama ASN WFH, Kompleks Perkantoran di Setda Wonogiri Lengang, Parkiran Nyaris Kosong

"Pegawai setingkat eselon 4 yang melakukan WFH kecuali Kepala kelurahan itu jabatannya eselon 4a, namun tetap work from office dan penerapan ke lingkungan OPD kami serakan ke masing-masing kepala OPD di sini," kata dia.

Lebih lanjut, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Karanganyar, Isnan Nur Aziz, mengatakan bahwa di instansinya, penerapan WFH juga dilakukan secara kombinasi.

"Dalam pelaksanaan WFH di diskominfo kita bagi, ada yang WFH dan WFO, bagi yang WFH sudah ada list tugas yang harus dikerjakan, dibagi oleh masing-masing Sekretaris atau Kabid dan harus melaporkan hasil pekerjaan ke sekretarias atau Kabid masing-masing, sementara untuk Pejabat struktural dan pegawai yang terkait dengan penatausahaan keuangan semua WFO," kata dia.

Dengan skema ini, Pemkab Karanganyar tetap berupaya menjaga kinerja pelayanan publik sekaligus menyesuaikan kebijakan kerja fleksibel dari pemerintah pusat.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.