BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Duduk persoalan sampai sejumlah sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tapin Kalsel disetop semntara
Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tapin mendapat teguran hingga penghentian sementara operasional.
Hal ini menyusul hasil pemeriksaan tim Badan Gizi Nasional (BGN) yang menemukan masih adanya pengelolaan lingkungan yang belum memenuhi ketentuan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapin, H Nordin, menjelaskan bahwa dari delapan SPPG yang dihentikan sementara, sebagian besar belum memiliki dokumen legalitas lingkungan berupa Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta ada yang belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Baca juga: Nasib Pelajar Saat Rumahnya di Pelabuhan Empat Serangkai Kotabaru Kalsel Ambruk, Tertimpa Lemari
Baca juga: Biang Kerok Ribuan Ikan di Keramba Milik Warga Badaun Daha Barat HSS Kalsel Mati Mendadak
“Dua SPPG karena IPAL, selebihnya belum ada SLHS. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Nordin, Jumat (10/4/2026).
Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak pengelola SPPG juga telah menyampaikan permohonan kepada DLH untuk melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap sistem IPAL yang mereka miliki.
Permintaan itu muncul setelah adanya catatan dari tim BGN terkait ketidaksesuaian pengelolaan limbah.
Menindaklanjuti hal tersebut, DLH Tapin mengambil langkah cepat dengan merencanakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh pengelola SPPG.
Sosialisasi dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang di Kantor DLH Tapin.
“Kita akan berikan pencerahan terkait kewajiban pengelolaan lingkungan, khususnya IPAL. Mulai dari sistem yang sesuai hingga tata kelola pembuangan limbah agar memenuhi standar yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Nordin, dua SPPG yang teridentifikasi bermasalah terkait IPAL berada di wilayah Pulau Pinang dan Rantau Kiwa.
Keduanya kini menjadi prioritas untuk pembinaan agar dapat segera memenuhi persyaratan dan kembali beroperasi.
Selain fokus pada pengelolaan limbah cair, DLH Tapin juga mendorong pengelolaan sampah organik di tingkat SPPG.
Salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah pemanfaatan sisa makanan menjadi pakan maggot.
“Kami sudah mulai menjajaki kerja sama untuk pengelolaan sisa makanan. Ke depan, setiap SPPG diharapkan bisa mengelola sampah organiknya sendiri, misalnya melalui budidaya maggot,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga memberikan nilai tambah dari pengelolaan sampah berbasis sumber.
DLH Tapin berharap melalui sosialisasi dan pembinaan tersebut, seluruh pengelola SPPG dapat memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku, sehingga operasional program pemenuhan gizi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
Beberapa Penyebab Sampai Sejumlah SPPB Distop:
Penghentian sementara operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada awal 2026, khususnya sekitar bulan Februari-Maret, disebabkan oleh beberapa alasan utama yang berkaitan dengan evaluasi mutu dan standar layanan.
Berdasarkan informasi terbaru, berikut adalah alasan-alasan utamanya:
Menu Tidak Sesuai Standar Mutu: Ditemukan menu makanan bergizi gratis yang berjamur, berbau busuk, bahkan mengandung lele mentah, yang dinilai tidak layak konsumsi.
Masalah Sanitasi dan Higiene: Banyak dapur SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memadai.
Evaluasi Sarana dan Prasarana: Evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) dan kelengkapan dapur. Ribuan SPPG dihentikan sementara di beberapa klaster wilayah untuk pembenahan ini.
Pelanggaran Berat: Adanya dugaan kecurangan, seperti tindakan mark up harga bahan baku oleh mitra.
Kasus Keracunan: Operasional sejumlah SPPG dihentikan karena menyebabkan kasus keracunan makanan pada penerima manfaat.
Penghentian ini bersifat sementara (suspend) dan bertujuan untuk melakukan perbaikan agar standar gizi dan keamanan pangan terjaga, dengan target operasional kembali setelah persyaratan dipenuhi
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid/kompas.com).