TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak terus menggencarkan upaya menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Terbaru, Satpol PP memberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu kepada salah satu toko buah di Jalan WR Supratman.
Penindakan ini dilakukan setelah ditemukan tumpukan sampah berlabel nama toko tersebut di parit depan Pontianak Mall.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penemuan sampah tersebut berawal dari laporan warga.
Setelah ditelusuri, sampah diketahui berasal dari toko buah dimaksud.
Menurutnya, pihak toko tidak secara sengaja membuang sampah ke parit.
Namun, ada unsur kelalaian karena tidak menjaga sampah yang dihasilkan, sehingga diacak-acak oleh pemulung dan berakhir mencemari lingkungan.
"Mereka tidak ada kesengajaan membuang sampah ke parit, tetapi ada kelalaian dalam pengelolaan sampah. Namun yang bersangkutan kooperatif dan bersedia dikenakan sanksi administrasi," ujar Sudiyantoro saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 April 2026.
Baca juga: Tepelima ke-7 Digelar, Kesbangpol Pontianak Ungkap Inklusi Teman Tuli Perkuat Toleransi
Sudiyantoro menegaskan, setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan sampah serta memastikan pembuangan dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 terdapat lima kasus pelanggaran Perda yang dikenakan denda, mulai dari pembuangan sampah sembarangan hingga penumpukan material.
Seluruh pelaku disebut bersikap kooperatif saat dilakukan penindakan.
"Biasanya yang kita tindak itu yang sudah satu atau dua kali diingatkan tetapi masih melanggar. Kalau ada laporan dari warga, pasti akan kita tindaklanjuti," jelasnya.
Meski demikian, pendekatan yang dilakukan Satpol PP tetap mengedepankan langkah edukatif dan persuasif sebelum penindakan tegas diberlakukan.
Sudiyantoro juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Pontianak untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, terutama dalam pengelolaan sampah.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan selalu menjaga lingkungan tetap bersih. Sediakan tempat sampah yang memadai dan buang pada tempat yang telah ditentukan," imbaunya
Adapun denda sebesar Rp500 ribu dikenakan untuk pelanggaran pembuangan sampah dalam jumlah besar, sesuai ketentuan Perda yang berlaku.
Dalam menjaga ketertiban, Satpol PP rutin melakukan patroli di seluruh jalan utama Kota Pontianak serta bersinergi dengan dinas terkait.
Untuk pembinaan lebih lanjut, pelanggar juga dapat diserahkan ke dinas sosial atau instansi terkait lainnya.
Sudiyantoro menambahkan, upaya penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP Kota Pontianak sejauh ini menunjukkan hasil yang positif.
"Upaya yang kami lakukan sejauh ini berdampak positif, ditandai dengan menurunnya angka pelanggaran di Kota Pontianak," pungkasnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!