WH Aceh Temui Haji Uma, Bahas Pembentukan Lembaga Khusus Awasi Pelanggaran Syariat di Medsos
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi Syariat atau dikenal dengan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh terus mendorong penguatan pengawasan syariat Islam di era digital.
Hal ini mengemuka dalam pertemuan WH Aceh yang diwakilkan Kepala Bidang Penegakan Undang-Undang Daerah, Marzuki SAg MH, dengan anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, di Kantor DPD RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas penguatan sistem pengawasan dan penegakan syariat Islam, terutama terhadap aktivitas masyarakat di media sosial yang dinilai semakin kompleks.
Dalam diskusi yang berlangsung, kedua pihak membahas perlunya pembentukan sebuah lembaga terpadu sebagai wadah kontrol dan koordinasi lintas sektor.
Lembaga ini direncanakan melibatkan berbagai unsur, mulai dari WH, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga kalangan akademisi.
Haji Uma menyampaikan bahwa pembentukan lembaga tersebut menjadi penting untuk menjawab tantangan penegakan syariat Islam di era digital.
“Perlu adanya langkah komprehensif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran syariat Islam, terutama yang terjadi di media sosial,” ujar Haji Uma.
Menurutnya, lembaga ini nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga memiliki kewenangan dalam melakukan verifikasi terhadap konten maupun pelaku pelanggaran yang beredar di ruang digital.
Selain itu, tim tersebut juga diharapkan mampu melakukan tracking serta menjadi penghubung dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum.
“Lembaga ini dapat menjadi wadah bersama untuk melakukan verifikasi dan tracking terhadap pelanggaran syariat Islam di media sosial, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor,” kata Haji Uma.
Dalam pertemuan itu juga disinggung kasus viral remaja berinisial C (17) yang diduga melakukan pelanggaran syariat di TikTok.
Kasus tersebut dinilai menjadi salah satu contoh konkret yang menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Undang-Undang Daerah, Marzuki SAg MH menyampaikan dukungan terhadap gagasan pembentukan lembaga terpadu tersebut.
WH Aceh, katanya, juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya penindakan dan pembinaan terhadap masyarakat, khususnya pengguna media sosial.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antar lembaga guna memastikan pelaksanaan syariat Islam di Aceh dapat berjalan secara optimal, baik dalam kehidupan masyarakat maupun di ruang digital.
Sementara itu, kasus penanganan remaja berinisial C yang viral akibat aksi tak senonoh di TikTok saat ini sudah dalam penanganan Polda Aceh.
Menurut laporan dari Kasubdit Siber Polda Aceh, pelaku dapat dijerat dua pasal, yaitu UU ITE dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) terkait syariat Islam.
Haji Uma menambahkan para provokator yang menyulut terjadinya pelanggaran syariat Islam wajib ditangkap, yang memberikan gift itu sama sangsinya.
(Serambinews.com/ar)