Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Akuntabilitas Keuangan
Abd Rahman April 11, 2026 11:45 AM

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan komitmen jajarannya dalam mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Hal tersebut ditegaskan Saefur di sela-sela kegiatannya saat memantau penguatan pengendalian intern di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.

“Penguatan pengendalian intern dalam pelaporan keuangan, khususnya pada belanja bantuan hukum, menjadi langkah penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Saefur, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Hadapi El Nino, BPBD Pasangkayu Siagakan Mobil Tangki Air Bersih untuk Warga

Baca juga: Dua Unit Damkar Mamuju Dikerahkan ke Kalukku, Padamkan Kebakaran Rumah dan Warung Coto di Tasiu

Sebagai bentuk implementasi komitmen tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti Rapat Pendalaman Proses Bisnis Realisasi Belanja Bantuan Hukum secara virtual.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang digelar melalui aplikasi Zoom tersebut diikuti oleh Tim Keuangan dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (PPPH/BPHN) Kanwil Kemenkum Sulbar.

Acara dibuka oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan, Eni Fitriah, yang menekankan pentingnya pendalaman proses bisnis pada akun belanja bantuan hukum sebagai salah satu akun signifikan dalam penerapan PIPK.

Dalam arahannya, Eni menyampaikan bahwa belanja bantuan hukum menjadi fokus utama karena memiliki dampak strategis terhadap kualitas penyajian laporan keuangan yang andal.

Penerapan PIPK sendiri mengacu pada PMK Nomor 17 Tahun 2019, yang bertujuan memberikan keyakinan memadai atas keandalan laporan keuangan pemerintah.

Pada sesi pemaparan, dijelaskan bahwa penerapan PIPK dilakukan melalui tiga tahapan utama:

  • Penerapan oleh entitas akuntansi dan pelaporan.
  • Penilaian oleh tim penilai.
  • Reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Ketiga tahapan ini membentuk sistem pengendalian komprehensif untuk memastikan kualitas pelaporan keuangan negara.

Selain itu, pendekatan penilaian dilakukan melalui metode Top-Down Approach, di mana manajemen pusat menetapkan akun-akun prioritas.

Untuk tahun 2026, terdapat lima akun signifikan yang menjadi fokus, termasuk belanja jasa konsultan yang mencakup realisasi bantuan hukum di Kantor Wilayah.

Terkait jadwal pelaksanaan, periode Maret hingga April 2026 digunakan untuk penentuan akun signifikan dan penyusunan instrumen pendukung.

Selanjutnya, pada periode April hingga Oktober 2026, seluruh satuan kerja diwajibkan melaksanakan penerapan PIPK dengan melengkapi dokumentasi data dukung sesuai standar yang telah ditetapkan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.