Tersangka Penyalahgunaan Gas Subsidi 3 Kg, Warga Nagan Raya Terancam 6 Tahun Penjara
Muliadi Gani April 11, 2026 11:46 AM

 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus mendalami kasus penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg yang melibatkan seorang warga berinisial SB.

Pria berusia 37 tahun asal Kecamatan Darul Makmur itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan mengumpulkan dan menjual kembali gas subsidi dengan harga lebih tinggi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Dalam penangkapan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim, polisi mengamankan barang bukti berupa 34 tabung elpiji 3 kg, terdiri dari 13 tabung berisi dan 21 tabung kosong, serta satu unit mobil Xenia yang digunakan pelaku untuk mengangkut tabung.

SB diduga membeli elpiji di pangkalan dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi), kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih mahal kepada masyarakat.

Sementara kegiatan tersebut tersangka tidak mengantongi izin dari pemerintah, demikian juga dengan gas merupakan subsidi pemerintah.

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Warga Diduga Menyalahgunakan Elpiji Subsidi 3 Kg

Penangkapan tersangka elpiji berawal informasi masyarakat, petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 Kg di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur.

Dalam pemeriksaan, ternyata pelaku dalam aksinya tidak memiliki izin terkait gas elpiji, sedangkan gas itu dikumpulkan dari sejumlah pangkalan guna dijual lebih mahal.

Karena tidak dapat menunjukan surat izin sehingga pelaku beserta barang bukti gas elpiji diamankan ke Mapolres  untuk proses hukum lebih lanjut.

Penahanan tersangka SB (37) warga Nagan Raya oleh oleh Unit Tipidter Satreskrim setelah sebelumnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

KASUS GAS ELPIJI - Tersangka penyimpangan gas elpiji 3 kg diamankan Polres Nagan Raya, Jumat (10/4/2026). Satreskrim Polres Nagan Raya menahan seorang warga berinisial SB (37) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram.(Serambinews.com/HO)
KASUS GAS ELPIJI - Tersangka penyimpangan gas elpiji 3 kg diamankan Polres Nagan Raya, Jumat (10/4/2026). Satreskrim Polres Nagan Raya menahan seorang warga berinisial SB (37) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram.(Serambinews.com/HO) 

Baca juga: Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Serapan Anggaran

Polisi juga mengamankan 34 tabung elpiji 3 kg dengan rincian 13 tabung masih berisi dan 21 tabung kosong serta 1 unit mobil Xenia yang diduga tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.

“Gas LPG 3 Kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Penyalahgunaan distribusi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang menanti SB adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa, mengingat elpiji 3 kg merupakan subsidi pemerintah yang seharusnya tepat sasaran bagi warga kurang mampu.

(Serambinews.com/Rizwan)

Baca juga: Pascabanjir Aceh, Listrik dan BBM Mulai Normal, Gas Elpiji Masih Langka

Baca juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK

Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.