...Kasus ini harus menjadi momentum untuk mengintegrasikan perspektif perlindungan perdagangan orang dalam penanganan kasus perdagangan gelap narkotika melibatkan perempuan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang kasus Asih, perempuan pekerja migran Indonesia di Malaysia, harus menjadi momentum untuk segera mengintegrasikan perspektif perlindungan perdagangan orang dalam penanganan kasus perdagangan gelap narkotika yang melibatkan perempuan.
"Kasus ini harus menjadi momentum untuk segera mengintegrasikan perspektif perlindungan perdagangan orang dalam setiap penanganan kasus perdagangan gelap narkotika yang melibatkan perempuan, dan memperkuat perlindungan diplomatik sebelum ancaman eksekusi datang," kata Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Komnas Perempuan menyambut kepulangan Asih, PMI di Malaysia yang sempat terancam pidana mati.
Anggota Komnas Perempuan Sundari Waris menambahkan bahwa kepulangan korban sebagai buah dari kerja panjang advokasi hak asasi manusia lintas negara.
Komnas Perempuan sendiri sebelumnya telah menerima pengaduan dari pendamping kasus ini dan menyampaikan surat rekomendasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pembelaan terhadap perempuan yang menghadapi hukuman mati di luar negeri.
"Kepulangan Asih adalah kemenangan kecil dalam perjuangan yang masih panjang. Komnas Perempuan mengapresiasi seluruh pihak yang telah berjuang tanpa kenal lelah, para pendamping korban, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah Indonesia dan Malaysia yang telah menjalankan upaya perlindungan hukum dan diplomatik hingga Asih dapat kembali ke Tanah Air," kata Sundari Waris.
Menurut dia, kasus yang dialami oleh Asih adalah cermin dari kerentanan berlapis yang dihadapi perempuan.
"Bagaimana perempuan dengan latar belakang ekonomi terbatas, memiliki kerentanan ditipu dengan iming-iming pekerjaan, dimanipulasi oleh jaringan perdagangan manusia, dan pada puncaknya menanggung beban penghukuman yang tidak proporsional atas kejahatan narkotika yang sejatinya menempatkan mereka sebagai korban, bukan pelaku," ujarnya.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Indonesia telah terikat pada sejumlah instrumen hukum internasional yang seharusnya menjadi panduan nyata dalam menangani kasus seperti kasus Asih tersebut.
Dikatakannya, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) menegaskan kewajiban negara untuk memastikan sistem peradilan pidana tidak bekerja secara diskriminatif terhadap perempuan, terlebih mereka yang menghadapi kerentanan berlapis.
"Protokol Palermo telah lama menegaskan prinsip yang tak boleh diabaikan, bahwa perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia tidak sepatutnya dipidana atas perbuatan yang lahir dari situasi eksploitasi yang tidak mereka pilih sendiri," imbuhnya.





