BANGKAPOS.COM -- Siapa sosok wanita yang disebut telah menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Publik kini menyoroti sosok perempuan yang diduga melakukan penipuan terhadap Ahmad Sahroni.
Peristiwa ini bermula ketika Sahroni didatangi oleh seorang wanita yang mengaku sebagai perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Gertak Iran, Trump Tegaskan Selat Hormuz Harus Segera Dibuka Tanpa Pungutan
Dalam pertemuan tersebut, perempuan itu dengan yakin menyampaikan bahwa dirinya merupakan utusan dari pimpinan KPK.
Dengan dalih tertentu, ia kemudian mengajukan permintaan uang kepada Sahroni.
Permintaan tersebut dikaitkan dengan janji dapat membantu mengurus suatu perkara, sehingga situasi pun berkembang dengan cepat.
Tanpa mengetahui secara pasti motif di balik permintaan itu, Sahroni akhirnya berada dalam posisi sulit. Apalagi nominal yang diminta tidak sedikit, mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam kondisi tersebut, Sahroni pun menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada perempuan yang belakangan diketahui bukan bagian dari KPK.
"Selanjutnya, korban menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026. Belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, sehingga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya," ungkap Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2026).
“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” katanya.
Setelah menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan, Sahroni segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kasus ini kini tengah ditangani oleh aparat untuk mengungkap identitas serta motif pelaku secara lebih mendalam.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan mulai diusut secara serius. Hasilnya, seorang perempuan berinisial TH alias D (48) berhasil diamankan sebagai terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang dibuat pada 9 April 2026.
Dari proses penangkapan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penipuan, di antaranya stempel berlogo KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
Kronologi Versi Sahroni: Dari Percaya hingga Menjebak Pelaku
Sahroni kemudian membeberkan secara rinci bagaimana kejadian tersebut berlangsung. Semua bermula dari kedatangan seorang perempuan ke DPR yang secara khusus meminta untuk bertemu dengannya.
“Jadi kronologisnya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp 300 juta untuk dukungan pimpinan KPK.
Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (10/4/2026).
Setelah mendapatkan klarifikasi bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, langkah cepat pun diambil. Sahroni segera berkoordinasi dengan pihak KPK dan kepolisian guna menindaklanjuti dugaan penipuan tersebut.
“KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Saya kemudian bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” kata dia.
Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Meski demikian, satu hal yang masih belum terungkap adalah bentuk ancaman atau tekanan apa yang digunakan pelaku saat meminta uang tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan nama lembaga negara untuk kepentingan pribadi bukan hanya mencoreng institusi, tetapi juga dapat menjerat siapa saja bahkan mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.
(TribunTrends/Kompas/Bangkapos.com)