Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa perkara ini adalah dugaan pemerasan.
"Pemerasan," ujar Asep Guntur Rahayu, dikonfirmasi oleh wartawan Tribunnews pada Sabtu (11/4/2026).
Kabar terbaru, sebanyak 13 orang yang terjaring dalam operasi senyap tersebut telah dibawa secara bertahap ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/4/2026) untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pemberangkatan belasan orang ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang digelar di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Pengembangan Kasus Suap Bekasi, KPK Bawa Dua Koper dari Rumah Ono Surono
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada awalnya tim penindakan mengamankan belasan orang di daerah untuk diperiksa, sebelum sebagian besar diterbangkan ke ibu kota guna pendalaman lebih lanjut.
"Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jawa Timur ini, dari total delapan belas orang yang diperiksa dan diamankan pada Jumat (10/4), selanjutnya 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta hari ini secara bertahap," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Budi merinci bahwa proses kedatangan ke-13 orang tersebut dibagi menjadi tiga gelombang.
Tahap pertama difokuskan pada pucuk pimpinan daerah, di mana Bupati Gatut Sunu Wibowo telah tiba lebih dulu di Gedung KPK pada pagi hari sekitar pukul 06.50 WIB.
Setelahnya, penyidik menyusul membawa rombongan lain pada siang hari.
"Siang ini, tahap kedua tim membawa 11 orang, dan tahap ketiga membawa 1 orang," ungkap Budi menjelaskan kronologi kedatangan para pihak yang diamankan.
Terkait latar belakang mereka, Budi menyebutkan rombongan tersebut terdiri dari kepala daerah, aparatur pemerintahan dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, serta pihak swasta atau pihak lainnya.
Selain mengamankan para pihak yang diduga kuat terlibat dalam pusaran rasuah, tim penindakan KPK juga berhasil menyita barang bukti krusial dari lokasi OTT.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai dengan nominal fantastis.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi temuan uang yang diduga berkaitan erat dengan praktik pemerasan tersebut.
"Ada uang ratusan juta rupiah," kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam rangkaian OTT ini.