Skandal Guncang Bupati Tulungagung! Gatut Sunu Jadi Tersangka KPK, Kasus Pemerasan OPD Terbongkar
Eri Ariyanto April 12, 2026 05:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Skandal besar kembali mengguncang dunia pemerintahan daerah setelah Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penetapan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Tulungagung tersebut.

Gatut Sunu Wibowo diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi memenuhi kebutuhan pribadi.

Modus yang digunakan disebut-sebut berlangsung secara sistematis dan telah berjalan dalam kurun waktu tertentu.

Dana hasil dugaan pemerasan itu diduga digunakan untuk menunjang gaya hidup mewah sang kepala daerah.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif dengan kekuasaan besar di tingkat daerah.

Langkah KPK dalam mengusut perkara ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Kini, publik menanti perkembangan lanjutan serta proses hukum yang akan menentukan nasib Gatut Sunu ke depan.

Baca juga: Sosok Marsudin Nainggolan, Kandidat Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Ternyata Pernah Terseret OTT KPK

Seperti diketahui, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG).

Status tersangka ini diumumkan oleh KPK pada Sabtu (11/4/2026) setelah sang bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.

"Dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," sambungnya.

Kasus yang dilakukan Gatut Sunu ternyata cukup mengejutkan.

Bupati Tulungagung ini terlibat pemerasan dan kerap meminta jatah kepada para kepala perangkat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Gatut juga punya cara licik agar kemauannya itu dituruti.

Berikut uraian kejahatan yang dilakukan Bupati Gatut Sunu Wibowo dikutip dari Tribunnews.com.

Ancam ASN

Gatut memaksa para pejabat tersebut untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Akal-akalannya, surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan.

Dokumen bodong ini kemudian dijadikan senjata oleh Gatut untuk menyandera dan menekan para pejabat agar loyal serta menuruti setiap perintahnya. 

MELARANG PURNAWIYATA - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo berjanji akan melarang kegiatan purnawiyata di luar lingkungan sekolah, Selasa (11/3/2025). Kebijakan ini untuk merespons keluhan orang tua siswa yang keberatan dengan pembiayaan kegiatan purnawiyata.
BUPATI TERSANGKA KORUPSI - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

Peras Kepala OPD

Bermodalkan surat ancaman itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. 

Permintaan uang yang mencapai total sekitar Rp 5 miliar ini dilakukan baik secara langsung maupun ditagih melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, serta dibantu ajudan lainnya bernama Sugeng. 

Besaran pungli bervariasi untuk setiap OPD, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Akali APBD

Gatut juga mengakali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan cara menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah OPD. 

Atas penambahan anggaran itu, ia meminta potongan jatah hingga 50 persen, bahkan sebelum dana tersebut resmi turun ke dinas terkait. 

Bagi OPD yang belum menyetor penuh, ajudan bupati akan terus melakukan penagihan layaknya menagih utang.

Dari total target Rp 5 miliar, KPK menduga Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar.

Demi Hidup Mewah

Uang hasil memeras bawahan ini digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan. 

Uang tersebut bahkan diduga turut mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

Awal Mula Terbongkar

Terbongkarnya skandal korupsi ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif oleh tim KPK. 

Puncaknya pada Jumat (10/4/2026), tim mendeteksi adanya pergerakan penyerahan uang tunai dari seorang staf pejabat Kabupaten Tulungagung kepada ajudan bupati. 

Uang yang disita senilai Rp 335,4 juta tersebut dipastikan merupakan bagian dari realisasi jatah setoran OPD.

(TribunNewsmaker.com/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.