Sosok TH Wanita 48 Tahun Pemeras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta, Berani Mengaku Pegawai KPK
Azis Husein Hasibuan April 12, 2026 09:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Pelarian wanita berinisial TH alias D (48) berakhir di tangan tim gabungan Polda Metro Jaya dan penyidik KPK. 

Wanita paruh baya tersebut diringkus setelah melakukan aksi nekat memeras Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan menyamar sebagai pegawai KPK gadungan.

Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan Sahroni yang langsung melakukan cek silang ke pimpinan KPK saat diminta uang dukungan sebesar Rp300 juta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.

AHMAD SAHRONI DITIPU - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat memberikan keterangan terkait dugaan penipuan, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026). Ia mengungkapkan alasannya memberikan uang Rp300 juta.
AHMAD SAHRONI DITIPU - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat memberikan keterangan terkait dugaan penipuan, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026). Ia mengungkapkan alasannya memberikan uang Rp300 juta. (Kompas.com/Febryan Kevin)

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan serta mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika menemukan modus serupa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, kasus ini terungkap setelah laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada 9 April 2026.

Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK.

"Pelaku kemudian meminta uang Rp300 juta kepada korban," kata Budi, Sabtu (11/4/2026).

Pelaku D diduga mendatangi Ahmad Sahroni di ruang Komisi III Gedung DPR RI pada 6 April 2026 dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan.

Ia kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta, yang diserahkan Ahmad Sahroni pada 9 April 2026.

"Setelah diketahui pelaku bukan pegawai KPK, korban melapor ke Polda Metro Jaya," kata Budi.

Kronologi kejadian

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, buka suara usai diduga menjadi korban pemerasan.

Sahroni menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang perempuan datang ke DPR dan meminta bertemu dengannya.

Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku utusan pimpinan KPK yang ditugaskan meminta uang sebesar Rp300 juta.

"Jadi kronologisnya, ada seorang ibu datang ke DPR dan meminta bertemu saya. Kemudian saya temui dan dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan di situ dia meminta uang senilai Rp300 juta untuk dukungan pimpinan KPK. Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat (10/4/2026), dikutip Kompas.com.

Setelah memastikan bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, Sahroni kemudian berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut dan kepolisian.

“KPK kemudian melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, dan setelahnya saya melapor terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya. Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” kata dia.

Namun, Sahroni tidak menjelaskan ancaman apa yang disampaikan pelaku ketika meminta uang sebesar Rp300 juta tersebut.

Penjelasan KPK

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, empat pelaku pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mengaku sebagai pegawai KPK tidak hanya satu kali melakukan praktik pemerasan itu untuk mendapat uang.

“Dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK kemudian dapat mengatur perkara, ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Meski demikian, Budi belum merinci siapa saja pihak yang diperas oleh empat pegawai KPK gadungan tersebut. Dia mengatakan, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan keempat pelaku di Polda Metro Jaya.

“Ya sehingga ini tentu akan menjadi materi dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.