Gatut Sunu Peras OPD Rp 2,7 Miliar, Uang Dipakai Beli Sepatu LV dan THR Forkompimda
Dedy Qurniawan April 12, 2026 11:03 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, melakukan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari total permintaan Rp 5 miliar, uang haram yang berhasil dikumpulkan oleh Gatut mencapai Rp 2,7 miliar.

Uang hasil pemerasan itu kemudian digunakan Gatut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti membeli sepatu bermerek.

Tak hanya itu, Bupati Tulungagung ini juga menggunakan uang tersebut untuk memberi tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu bermerek ya tentunya,” ujarnya.

Baca juga: Nasib Pilu Pak Tarno Pesulap Kini Jual Mainan di Jalanan, Stres Ditagih Utang Puluhan Juta

Empat pasang sepatu merek LV milik Gatut telah disita dan ikut dipamerkan dalam ruang konferensi pers bersama dengan barang bukti yang telah disita. 

Pada periode pemerasan terjadi, dari Desember 2025 hingga awal April 2026, Gatut sudah menggunakan sejumlah uang ini untuk membayar sejumlah keperluannya.

“Kemudian (uang hasil pemerasan digunakan sebagai) pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” imbuh Asep.

Hal ini dirasa janggal mengingat setiap bupati sudah memiliki anggaran atau dana operasional.

Selain itu, uang hasil pemerasan OPD juga digunakan menjadi THR bagi para forkopimda.

“Uang tersebut juga digunakan Gatut Sunu untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara Yoga, ajudan Gatut,” kata Asep.

Baca juga: Bupati Tulungagung Kena OTT KPK : Simak Biodata Gatut Sunu Wibowo, Partai, Pendidikan dan Kasusnya

KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya secara melawan hukum.

“KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Asep mengatakan, Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.

Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.

Surat tersebut diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.

Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan.

Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggarannya.

Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD.

Namun, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta.

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.

Baca juga: Kisah Apriyanti, IRT di Palembang Kehilangan Motor di Kantor Samsat usai Bayar Pajak, CCTV Rusak

Gatut dan Yoga langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Mereka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Beli Sapatu Harga Ratusan Juta

Gatut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4/2026).

Bupati Tulungagung yang baru satu tahun menjabat itu ditangkap setelah penyidik KPK menangkap Dwi di pendopo Kabupaten Tulungagung.

Saat itu Dwi baru saja menerima uang setoran dari staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.

Dalam OTT itu, KPK menangkap 18 orang. Namun, hanya 14 orang yang kemudian digelandang ke Gedung KPK Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain Gatut dan Dwi, anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko, juga diperiksa di Gedung KPK.

Jatmiko yang merupakan adik kandung Gatut diperiksa sebagai saksi. KPK masih menyelidiki keterlibatan Jatmiko dalam pemerasan yang dilakukan kakaknya.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 335,4 juta dan empat pasang sepatu bermerek Louis Vuitton. Nilai keempat pasang sepatu itu ditaksir mencapai Rp 129 juta.

”Uang (hasil pemerasan) ini digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepatu, biaya berobat atau perawatan, jamuan makan, hingga diberikan sebagai THR kepada sejumlah Forkopimda,” papar Asep.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Kompas.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.