Merasa Tak Adil, Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Koruptor, Minta Bantuan Prabowo 'Nurani'
pairat April 12, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM - Nikita Mirzani menyampaikan permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Nikita Mirzani tak terima dijatuhi vonis enam tahun atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dana dengan korban Reza Gladys. 

Ibu Lolly yang tak menerima putusan tersebut kemudian mengadu kepada Presiden melalui media sosial.

Dalam unggahannya, perempuan yang akrab disapa Niki itu memohon adanya peninjauan kembali atas rasa keadilan dalam kasus yang menjeratnya.

"Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini," tulis Nikita Mirzani.

Niki merasa tidak memperoleh keadilan dari penegak hukum.

Ia membandingkan vonis yang diterimanya dengan beberapa kasus lain di Indonesia, seperti kasus Ronald Tannur, Luhur Budi Djatmiko, dan Mangapul Bakara yang menurutnya mendapat hukuman lebih ringan meski berdampak besar.

"Hakim Agung Soesilo, SH., MH., dalam rekam jejaknya, memberikan vonis yang jauh lebih ringan bagi para koruptor yang jelas-jelas merampok harta negara," tulisnya.

"Mengapa Nikita Mirzani dan Mail harus menghadapi 6 tahun penjara, yang jelas tidak merugikan negara dan kasusnya terkesan dipaksakan," sambungnya.

Ia juga menyoroti penggunaan pasal subsider dalam putusannya, karena merasa kasus tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.

Sebagai ibu tunggal dengan tiga anak, Niki mengaku keberatan harus menjalani hukuman tersebut.

"Nikita Mirzani adalah seorang kepala keluarga dan ibu tunggal yang harus menghidupi bagi tiga anaknya.

Di mana letak keadilan jika 'suara dihukum lebih kejam daripada pencurian harta negara'?" tulisnya.

Lebih lanjut, ia mengkritik putusan hakim yang menurutnya mencerminkan ketidakadilan hukum.

"Tragedi Keadilan di Tangan Hakim Soesilo: Koruptor Dirangkul, Single Mom Dipukul. Kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, Di bawah kepemimpinan Bapak yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami terpaksa bertanya," tulisnya.

"Apakah hukum di negeri ini sedang mengalami buta logika? Kami melihat sebuah anomali yang mencederai akal sehat dalam putusan Hakim Soesilo, SH., MH," tambahnya.

Niki mengaku masih tidak menyangka harus menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus yang menurutnya tidak merugikan negara.

"Bagaimana mungkin seorang Nikita Mirzani, seorang ibu tunggal dan kepala keluarga, bersama Mail, dijatuhi vonis 6 tahun penjara atas kasus yang tidak merugikan keuangan negara satu rupiah pun?" tulisnya.

Ia pun meminta penegak hukum menggunakan hati nurani dalam menangani kasusnya.

"Dimana letak nurani hukum jika lisan dan ketikan dianggap lebih berbahaya daripada pencurian harta rakyat dan penghilangan nyawa manusia? Ketidakadilan ini bukan sekadar angka, tapi kehancuran bagi sebuah keluarga di mana tiga anak kecil harus kehilangan sandaran hidupnya," tulisnya.

"Jika Hakim Soesilo bisa memutus ringan para koruptor yang menghancurkan ekonomi bangsa, namun sangat represif terhadap kasus personal, maka ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan penindasan hukum," tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Nikita berharap Presiden Prabowo Subianto dapat merespons keluhannya agar tidak menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Bapak Presiden, jangan biarkan rakyat percaya bahwa di negeri ini, 'Lebih aman merampok uang negara miliaran rupiah daripada berselisih paham di media sosial.' Kami menuntut keadilan yang adil, bukan keadilan yang tebang pilih!" tulisnya.

REAKSI NIKITA MIRZANI - Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang vonis kasus dugaan pemerasan. Berikut reaksi Nikita Mirzani setelah divonis 4 tahun penjara denda Rp 1 miliar.
REAKSI NIKITA MIRZANI - Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang vonis kasus dugaan pemerasan. Berikut reaksi Nikita Mirzani setelah divonis 4 tahun penjara denda Rp 1 miliar. (tangkapan layar Youtube/instagram)

Baca juga: Balasan Fitri Salhuteru pasca Dituding Dalang Kasus Nikita Mirzani hingga Dipenjara Bodoh Banget

Sebelumnya, langkah Nikita Mirzani yang mencari keadilan hingga mengirim surat terbuka kepada Presiden usai kasasinya ditolak justru menuai sorotan.

Aksinya itu memicu respons keras dari Fitri Salhuteru yang melontarkan kritik tajam di ruang publik.

Pasca putusan tersebut, Nikita Mirzani diketahui mengunggah surat terbuka yang ditujukan kepada Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung RI, serta pimpinan Komisi Yudisial melalui akun Instagram pribadinya.

Unggahan itu pun menuai beragam respons dari publik, termasuk dari mantan sahabatnya, Fitri Salhuteru, yang belakangan diketahui memberikan dukungan kepada Reza Gladys.

Melalui pernyataannya yang ia sampaikan di unggahan Instagramnya, Fitri menyampaikan kritik tajam terhadap sikap Nikita.

Ia menilai Nikita belum menunjukkan perubahan meski telah berulang kali tersandung kasus hukum.

"Terpidana ini ga ada kapoknya yaa..dulu udh masuk penjara 2/ 3 kali yaa tetap aja bkin onar, ini skrng udh di dalam aja masih aja salahin APH," ujarnya.

Fitri Salhuteru juga menyinggung soal pandangan Nikita terhadap sistem hukum di Indonesia.

Ia menyayangkan adanya narasi yang dinilai seolah-olah menyudutkan penegakan hukum.

"Kasian hukum di negara kita dia obrak abrik krna ga berpihak ke dia seolah2 ketetapan hukum di negara kita ga bener ."

Lebih lanjut, Fitri mencoba menjelaskan terkait pasal TPPU yang menjerat Nikita.

Ia menilai ada kesalahpahaman dalam memahami makna dari pasal tersebut.

"Izin menjelaskan yaaa keterpidana , anda selalu blg ' sy tdk mengambil uang negara lah , heh pasal TPPU mmg artinya ' TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ' Tp lu tanya sm orang hukum biar ga begoo trs , bego tp sok pinter," jelasnya.

Dalam penjelasannya, Fitri menekankan bahwa pasal TPPU tidak selalu berkaitan langsung dengan uang negara, melainkan dengan hasil tindak pidana.

"pasal TPPU itu digunakan apabilaaa ada seseorang yg melakukan tindak pidana yang mendapatkan uang dengan cara ga bner atau dari perbuatan melawan hukum. Jadi lo jangan giring2 seolah2 hukum negaraa ini ga bener karna menetapkan lo," terang Fitri.

Ia pun menutup pernyataannya dengan pesan agar Nikita melakukan refleksi diri dan tidak kembali membuat kontroversi.

"Mendingan lo merenung, berubah deh jangan buat onar terus."

Di akhir, Fitri menegaskan konsekuensi hukum yang harus diterima Nikita atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Intinya lo nanti bebas akan menyandang status napi pemeras dan pelaku TPPU kata negara ya," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.