TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus baru Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam memeras bawahannya.
Gatut diduga menggunakan ancaman administratif berupa surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani namun tanggalnya dikosongkan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gatut memeras para Kepala OPD menggunakan surat pernyataan pengunduran diri sehingga para pejabat terpaksa menyiapkan uang yang diminta bupati.
Asep mengatakan, para pejabat di Pemkab Tulungagung yang menjadi sasaran pemerasan Bupati Gatut dilantik sejak Desember 2025 lalu.
“Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah, dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Baca juga: Gaya Hidup Mewah Gatut Sunu, Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Diduga Palak OPD Demi Sepatu LV & THR
Dia mengatakan, belum ada pejabat yang mengundurkan diri karena surat tersebut.
“Nah, sejauh ini mereka (pejabat di Pemkab Tulungagung) baru sampai pada tahap sangat resah gitu ya. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini,” ujar dia.
Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai harus meminjam uang demi memenuhi target setoran yang diminta sang Bupati.
“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep.
Asep mengatakan, ketika Kepala OPD tidak dapat memenuhi permintaan Bupati Gatut, maka surat pengunduran dirinya bisa langsung diterbitkan.
Karena itu, kata dia, para pejabat di Pemkab Tulungagung tak bisa melakukan apa-apa sebab terkunci dengan surat tersebut.
"Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur ya. Jadi, kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak, seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat. Dan juga sebagai ASN. Ini enggak tanggung-tanggung nih,” ujar dia.
Gatut diduga menggunakan modus dengan menambah atau menggeser alokasi anggaran di 16 OPD.
Namun, tambahan dana tersebut tidak gratis. Bupati meminta jatah hingga 50 persen dari nilai penambahan tersebut sebagai imbal balik.
Sebagai contoh, jika sebuah dinas mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp100 juta, Gatut akan meminta setoran sebesar Rp50 juta.
Ironisnya, penagihan ini dilakukan secara agresif oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 16 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa uang hasil dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digunakan sang Bupati untuk membiayai gaya hidup glamor hingga memberi "upeti" hari raya untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Gatut menggunakan sebagian uang hasil memeras organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membeli beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk pembelian sepatu bermerek ya tentunya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Dari Bos Material Bangunan hingga Bupati Tulungagung yang Kena OTT, Ini Jejak Karier Gatut Sunu
Empat pasang sepatu merek LV milik Gatut telah disita dan ikut dipamerkan dalam ruang konferensi pers bersama dengan barang bukti yang telah disita.
Hingga ditangkap KPK pada Jumat (10/4/2026), Gatut sudah mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,7 miliar
Selain barang bermerek, aliran dana haram tersebut diduga mengalir untuk biaya jamuan makan mewah yang dilakukan sang bupati sejak Desember 2025 hingga awal April 2026.
“Kemudian (uang hasil pemerasan digunakan sebagai) pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” imbuh Asep.
Hal ini dirasa janggal mengingat setiap bupati sudah memiliki anggaran atau dana operasional.
Yang lebih mengejutkan, KPK menemukan indikasi bahwa Gatut tidak hanya menikmati uang tersebut secara pribadi.
Sebagian dari dana hasil memeras para bawahannya itu digunakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Uang tersebut juga digunakan Gatut Sunu untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara Yoga, ajudan Gatut,” kata Asep.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya secara melawan hukum.
“KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujarnya.
Baca juga: Kena OTT KPK, Harta Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Capai Rp20,3 M, Ini Rinciannya
Berdasarkan penyidikan, modus yang digunakan Bupati adalah dengan meminta "jatah" hingga 50 persen dari anggaran tambahan atau pergeseran anggaran di 16 OPD.
Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.
Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.
Surat tersebut diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggarannya.
Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD.
Namun, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta.
Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut,
Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.
Gatut dan Yoga langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Mereka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga saat ini, KPK telah mengamankan total uang tunai senilai Rp335,4 juta sebagai barang bukti sisa dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah berhasil ditarik oleh Gatut melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Gatut Sunu Wibowo merupakan pria kelahiran Tulungagung, Jawa Timur, 17 Desember 1967.
Ia dilantik menjadi Bupati Tulungagung pada 20 Februari 2025 setelah memenangkan Pilkada Tulungagung 2024.
Sebelum menduduki kursi bupati, dia dikenal luas sebagai pengusaha sukses di bidang material bangunan dengan jaringan usaha yang menggurita di wilayah Tulungagung hingga Trenggalek.
Karier politiknya tergolong melesat cepat.
Gatut baru resmi bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada November 2021. Namun, dalam waktu singkat, dia berhasil menduduki jabatan strategis:
Wakil Bupati Tulungagung (2021–2024): Mendampingi Maryoto Birowo.
Bupati Tulungagung: Terpilih dalam kontestasi Pilkada setelah membangun basis kepercayaan publik yang kuat.
Riwayat Pendidikan
Pendidikan menjadi landasan Gatut dalam memimpin. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah riwayat pendidikan lengkap Gatut Sunu Wibowo:
S2: UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Lulus 2023)
S1: Universitas Merdeka Malang (Lulus 1992)
SMA: SMAK Santo Thomas Aquino (Lulus 1988)
SMP: SMP Negeri Bandung, Tulungagung (Lulus 1985)
SD: SDN Gandong 1 (Lulus 1982)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com