Angkot Kabupaten Jadi Beban, Dishub Kota Bogor Ajukan Moratorium ke Pemprov Jawa Barat
Ardhi Sanjaya April 12, 2026 04:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan mengajukan morotarium atau penundaan izin trayek angkutan kota (angkot) dari luar Kota Bogor yang masuk ke jalanan Kota Bogor.

Pengajuan ini langsung dilakukan ke Dishub Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan, morotarium ini harus dilakukan sebab beban angkot itu membuat jalanan Kota Bogor mengalami kemacetan.

“Di Kota Bogor nya sendiri kita sedang melakukan penataan. Tapi yang dari luar Kota Bogornya tidak dibatasi. Izin terus keluar. Alhasil kita mengajukan morotarium,” kata Dody saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Minggu (12/2/2026).

Angkot dari luar Kota Bogor sendiri diprediksikan mencapai 7.000 unit.

Mereka masuk dan mengambil penumpang di sejumlah ruas jalan Kota Bogor.

“Ada yang masuk ke Pasar Anyar dan sebagainya,” ujarnya.

Alhasil ruas jalan Kota Bogor sering macet.

“Bebannya jadi bertambah kan. Di Kota Bogor juga banyak. Ditambah angkot kabupaten. Jadi, macet kan,” ucapnya.

Dody berharap, morotarium yang akan diajukan ini disetujui.

Penataan angkot di Kota Bogor harus terus dilakukan.

“Harus segera dilakukan. Dan kita terus fokuskan agar angkot menjadi masalah yang selesai,” tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.