TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat (Sulbar), Sukarman Sumarinton.
Tuntutan ini muncul menyusul dugaan ketidakberesan penanganan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Baca juga: Debit Air Bersih di Mamuju Tengah Menurun UPTD Minta Warga Hemat Pakai Air
Baca juga: Membanggakan! Kabupaten Mamuju Tengah Raih Indeks Inovasi Tertinggi se-Sulbar
Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Majene, Kadi mensinyalir dugaan praktik 'main mata' antara pihak Kejati Sulbar dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) serta Dewan Pengawas (Dewas) perusda tersebut.
Sebagai informasi, posisi KPM dan Dewas dalam struktur tersebut dijabat Bupati Majene, Achmad Syukri Tammalele dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, Ardiansyah.
"Kami menduga Kajati melindungi KPM dan Dewas dalam kasus korupsi Perumda Aneka Usaha ini. Karena itu, kami meminta Kejagung mengambil tindakan tegas," ujar Kadi saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).
HMI Cabang Majene berencana membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas.
Selain melakukan tekanan melalui aksi massa, mereka juga akan bersurat secara resmi ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
"Rencananya setelah aksi, kami akan segera menyurat ke Kejagung. Kami ingin kasus ini diusut tuntas tanpa ada intervensi atau perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu," lanjutnya.
Guna mematangkan gerakan tersebut, HMI Cabang Majene bakal menggelar Pertemuan Teknis Lapangan (Teklap) pada Minggu (12/4/2026) malam pukul 21.00 WITA.
Berdasarkan poster instruksi yang beredar, agenda bertajuk "Teklap Aksi: Copot Kajati Sulbar" tersebut mengundang seluruh kader HMI se-Cabang Majene untuk berkonsolidasi terkait langkah taktis yang akan diambil di lapangan.
"Untuk titik aksinya belum kami tentukan," kata Kadi.
Sejauh ini, Kejati Sulawesi Barat baru menetapkan dua tersangka.
Pertama mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene inisial AA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana Perumda tahun 2022-2024 yang telah ditahan sejak Maret.
Kedua Bendahara Perumda Aneka Usaha Majene inisial HM juga sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang tengah berjalan. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi