Alhamdullilah! PPPK Dapat Gaji ke-13, Simak Aturan dan Syaratnya
Dedi Qurniawan April 12, 2026 06:35 PM

BANGKAPOS.COM - Sesuai ketentun, para Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja bisa mendapatkan gaji ke-13 yang akan cair pada Juni 2026 mendatang.

Ya,  Menteri Koordinator Perekonomian ( Menko Perekonomian ) Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa Gaji ke-13 ASN termasuk PPPK 2026 akan cair pada Juni 2026. 

Namun tahukah kamu, ternyata tidak semua PPPK dapat Gaji ke-13 2026.

Berdasarkan Ketentuan terbaru pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, disebutkan bahwa Gaji ke-13 memang diberikan kepada ASN, termasuk PPPK, tetapi tidak berlaku untuk semua pegawai..

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah PPPK yang diangkat setelah 1 Mei 2025 dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2026.

Artinya, bagi PPPK yang baru diangkat dalam kurun waktu tersebut, hak gaji ke-13 belum bisa diterima tahun ini.

Sebaliknya, PPPK yang sudah diangkat sebelum atau pada tanggal tersebut masih berhak menerima, baik secara penuh maupun proporsional tergantung masa kerja.

Syarat PPPK Dapat Gaji ke-13 2026

Selain tanggal pengangkatan, ada beberapa syarat lain yang menentukan apakah PPPK berhak menerima gaji ke-13 atau tidak yakni:

1. Masa Kerja Minimal
PPPK harus memiliki masa kerja tertentu. Jika masa kerja belum memenuhi syarat, maka PPPK tersebut bisa tidak menerima sama sekali atau menerima dengan nominal yang disesuaikan

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Juni 2026 bahkan dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13.

2. Status Aktif Bekerja
Pegawai yang tidak aktif bekerja dinyatakan tidak memenuhi administrasi, sehingga berpotensi tidak menerima gaji ke-13.

3. Penyesuaian untuk Masa Kerja Pendek
Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 tetap bisa diberikan. Namun, jumlahnya tidak penuh

Komponen Gaji ke-13 PPPK 2026
Bagi PPPK yang memenuhi syarat, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja (jika ada)

Menariknya, gaji ke-13 ini biasanya diberikan tanpa potongan iuran tertentu, sehingga jumlah yang diterima relatif utuh.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa pencairan Gaji ke-13 2026 akan dicairkan Juni.

Waktu ini dipilih karena bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru, sehingga diharapkan bisa membantu ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Nominal yang diterima bervariasi tergantung golongan dan masa kerja, dengan kisaran mencapai jutaan rupiah.

Kenapa tidak semua PPPK mendapatkan tambahan penghasilan berupa gaji ke13? Kebijakan ini sebenarnya bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran lebih tepat sasaran.

Artinya, pembayaran yang menggunakan keuangan negara harus sesuai kontribusi kerja, sehingga tidak terjadi pemborosan fiskal. Selain itu, sistem ini juga mendorong prinsip keadilan berdasarkan masa kerja dan status kepegawaian.

Bagaimana dengan Gaji ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu?

Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu berhak menerima gaji ke-13 pada 2026?

Ini menjadi pertanyaan penting di 2026, mengingat skema PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan baru dalam sistem kepegawaian. Berikut penjelasannya.

Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu ditujukan bagi beberapa kelompok, yakni pegawai non-ASN yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara, mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum berhasil lolos, serta pegawai non-ASN yang sudah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi belum mendapatkan formasi penuh waktu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kerja secara bertahap tanpa harus langsung mengangkat seluruh pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu.

 Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh waktu ditetapkan selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga yang bersangkutan dapat diangkat menjadi PPPK Penuh waktu.

Karena itu, terdapat beberapa poin penting terkait Gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu:

  • PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan berdasarkan beban kerja dan jam kerja yang tidak penuh.
  • Kebijakan teknis terkait hak tambahan seperti gaji ke-13 masih bergantung pada peraturan turunan (PP atau Perpres).
  • Mengacu prinsip umum ASN, PPPK Paruh Waktu berpotensi menerima Gaji ke-13 dengan besaran proporsional sesuai skema kerja. (pos kupang/ Pos belitung)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.