Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan klarifikasinya seusai viral terkait penggunaan anggaran hingga mencapai Rp113 miliar untuk jasa Event Organizer (EO) yang menjadi sorotan publik.
Anggaran itu tercatat dalam data Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) untuk 31 paket pekerjaan dengan total kontrak kisaran Rp113.916.541.381. Anggaran tersebut diketahui masuk ke dalam 16 perusahaan.
Belum selesai BGN viral atas pembelian ratusan motor untuk Kepala SPPG, kini, BGN kembali menjadi sorotan publik setelah penggunaan anggaran kembali memicu perbincangan publik.
Lembaga yang mengurusi Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) itu menggunakan anggarannya untuk membayar jasa EO.
Seorang pengguna X, membagikan cuitan membuka anggaran ini pada 11 April 2026.
Baca juga: BGN Dapat Harga Murah Motor MBG, Sebut Cuma Rp42 Juta Per Unit
Selain cuitan, pengguna @ferizandra juga membagikan daftar 16 perusahaan EO yang mendapatkan tender atau kontrak dari BGN.
"Rp113,9 miliar anggaran publik digelontorkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membayar jasa Event Organizer (EO)... data PBJP mencatat 31 paket pekerjaan dengan total kontrak mencapai Rp113.916.541.381, tersebar ke 16 perusahaan," tulis @ferizandra.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala BGN pun Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran miliar untuk jasa EO yang menjadi sorotan publik.
Anggaran itu tercatat dalam data Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) untuk 31 paket pekerjaan dengan total kontrak kisaran Rp113.916.541.381. Anggaran tersebut diketahui masuk ke dalam 16 perusahaan.
Dadan beralasan, pihaknya belum memiliki keahlian mumpuni dalam penyelenggaraan event, kampanye publik, dan sosialisasi nasional yang berskala besar dan kompleks, diperlukan dukungan pihak profesional.
EO memiliki keahlian khusus dalam manajemen acara yang profesional, mulai dari perencanaan, koordinasi vendor, pengelolaan teknis lapangan, hingga mitigasi risiko operasional.
“Hal-hal ini membutuhkan pengalaman dan tim yang solid yang secara realistis belum sepenuhnya dimiliki oleh BGN di fase awal pembentukannya," jelasnya di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Lebih lanjut, kehadiran jasa EO merupakan bagian dari kebutuhan strategis BGN sebagai lembaga baru yang tengah membangun sistem dan tata kelola operasional.
Pada tahap ini, BGN belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri.
Selain aspek teknis, penggunaan EO juga dinilai mendukung tata kelola administrasi dan keuangan yang lebih tertib.
Dengan melibatkan pihak ketiga, proses pengadaan barang dan jasa, pembayaran vendor, hingga pelaporan kegiatan dapat dilakukan secara terpusat dan sistematis.
"Hal ini justru memudahkan proses audit, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, karena seluruh komponen kegiatan terdokumentasi secara sistematis," ujar Dadan.
Ia menjelaskan, kegiatan BGN yang dipegang oleh EO bukan sekadar acara seremonial saja, melainkan bagian dari strategi komunikasi publik terkait isu gizi nasional dan juga kegiatan strategis lainnya seperti Bimbingan Teknis (Bimtek) para penjamah makanan agar keamanan pangan dikelola oleh SDM yang terlatih.
Penggunaan EO dinilai lebih efisien dibanding membentuk tim internal secara cepat, karena membutuhkan waktu, biaya pelatihan, dan proses rekrutmen yang tidak singkat.
EO menjadi solusi sementara agar program dapat segera dijalankan tanpa mengorbankan kualitas dan waktu.
"EO ini sebagai solusi bridging (jembatan) agar program tetap dapat dieksekusi tanpa mengorbankan kualitas dan waktu," ujar Dadan.
Dadan menjelaskan, EO tidak hanya sebagai pelaksana acara, tetapi juga mitra strategis dalam perencanaan, komunikasi, pengelolaan audiens, dan efisiensi anggaran.
Meski demikian, BGN tetap menekankan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, di mana seluruh penggunaan anggaran, termasuk jasa EO, dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan dapat diawasi oleh lembaga internal maupun eksternal.
"Setiap pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal," ujar dia.