
AJAKAN pemakzulan Presiden yang ramai di media sosial kerap dikaitkan dengan tuduhan memburuknya ekonomi Indonesia.
Wacana pemakzulan itu semakin kencang setelah Saiful Mujani, pendiri Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), mengajak menjatuhkan dan dituding sebagai ajakan makar.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun menegaskan bahwa pernyataannya bukan makar, melainkan ekspresi politik dalam demokrasi.
Narasi pemakzulan Presiden tersebut tidak sejalan dengan fakta.
Kondisi ekonomi saat ini jauh berbeda dengan krisis moneter 1998, ketika inflasi menembus 77,63 persen.
Per Maret 2026, inflasi hanya 3,48 persen, sementara defisit APBN 0,93 persen dari PDB masih dalam batas aman sesuai undang-undang.
Fakta ini menegaskan bahwa isu pemakzulan lebih bernuansa politik daripada analisis ekonomi berbasis data.
Artinya, terdapat perbedaan sebesar 74,15 persen dibanding dengan era krisis moneter 1997/1998.
Sementara defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kuartal I 2026 sebesar Rp240,1 triliun, tidak dapat dijadikan patokan untuk mengukur kinerja negara.
Angka tersebut masih dalam kategori aman berdasarkan aturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa ambang batas defisit APBN adalah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sedangkan, kondisi ekonomi saat ini berada di angka 0,93 persen.
UU No. 17/2003 menyatakan bahwa defisit APBN tidak boleh melebihi 3 persen dari PDB, sementara defisit APBN saat ini berada di angka 0,93 persen. Artinya, defisit masih dalam batas aman.
Defisit APBN saat ini justru diperlukan untuk memacu ekonomi.
Defisit APBN adalah kondisi ketika pengeluaran negara (belanja) lebih besar daripada pendapatan negara (penerimaan).
Apabila pertumbuhan ekonomi bisa tercapai maksimal, maka tingginya produktivitas akan meningkatkan pendapatan negara hingga melampaui belanja negara.
Perihal ambang batas defisit APBN, saya justru berpendapat jika negara tidak seharusnya menetapkan batas berdasarkan tingkat PDB yang sedang berjalan.
Ambang batas defisit APBN Indonesia ditetapkan sebesar maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Hal ini akan semakin menyebabkan negara tertekan dalam melaksanakan program.
Negara seharusnya menentukan tingkat defisit APBN berdasarkan forecasting atau kajian feasibility sebuah program.
Jika ada program yang potensinya besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi, maka defisit bisa lebih lebar dari 3 persen selama itu mampu meningkatkan pendapatan negara melebihi jumlah defisit