Profil Bupati Gatut Sunu Kena OTT KPK: Fakta Penangkapan, Harta dan Kasus yang Menyeretnya
Rusaidah April 12, 2026 08:20 PM

 

POSBELITUNG.CO – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Jumat (10/4/2026) sore.

Ia  diringkus KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jumat (10/4/2026).

Gatut diringkus KPK setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah lainnya dengan total nominal hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Daftar 5 Nama Terpanjang di Indonesia, Dukcapil: Sulit Dihafal, Ada yang Capai 79 Karakter Huruf

Profil Gatut Sunu Wibowo

Gatut Sunu Wibowo merupakan Bupati Tulungagung yang menjabat untuk periode 2025–2030. 

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2021–2024.

Dilansir dari TribunJatim.com, Jumat (10/4/2026), ia lahir di Tulungagung pada 17 Desember 1967. 

Pendidikan dasarnya ditempuh di SDN Gandong 1 (1976–1982), kemudian melanjutkan ke SMPN Bandung, Tulungagung (1982–1985), dan SMAK Santo Thomas Aquino, Kedungwaru, Tulungagung.

Setelah lulus SMA pada 1988, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Merdeka Malang dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 1992. 

Ia juga meraih gelar Magister Ekonomi dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada 2023.

Sebelum terjun ke dunia politik, Gatut dikenal sebagai pengusaha toko bangunan dengan jaringan usaha di Tulungagung dan Trenggalek.

Karier politiknya dimulai saat bergabung dengan PDI Perjuangan pada 2 November 2021. 

Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung sebelum akhirnya maju dalam Pilkada 2024 bersama Ahmad Baharudin.

Pasangan tersebut meraih 297.882 suara atau sekitar 50,72 persen, yang mengantarkannya menjadi Bupati Tulungagung.

Dalam perjalanan politiknya, Gatut juga aktif di organisasi, termasuk sebagai anggota GP Ansor Tulungagung sejak 2004. 

Ia sempat berada di PDI Perjuangan sebelum kemudian beralih ke Partai Gerindra.

Bupati Gatut Sempat Sembunyi Dalam Mobil

Drama penangkapan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo saat KPK melakukan operasi senyap di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Jumat (10/4/2026) sore terungkap.

Gatut Sunu Wibowo sempat lari dan sembunyi di dalam mobil di area Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso saat dikejar tim KPK.
 
Saat itu suasana penangkapan berlangsung sangat tegang. 

Tanpa aba-aba, Tim Penyidik KPK yang tiba sekitar pukul 15.00 WIB langsung memblokir akses keluar-masuk pendapa.

Gerbang utama digembok rapat, sementara puluhan personel Satpol PP dan staf rumah tangga diminta menyerahkan telepon genggam mereka.

Fakta Penangkapan Bupati Gatut Sunu Wibowo

1. Ajudan Halangi Penangkapan Bupati Gatut

Drama pencarian sang bupati bermula ketika penyidik kehilangan jejak Gatut di area pendapa. 

Tim antirasuah kemudian menginterogasi ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.

Awalnya, Yoga berkukuh tidak mengetahui keberadaan atasannya tersebut.

Namun, setelah mendapatkan tekanan dan interogasi intensif dari penyidik, Yoga akhirnya buka suara.

Ia menunjukkan lokasi persembunyian sang bupati yang ternyata sedang meringkuk di dalam salah satu mobil yang terparkir di garasi pendapa.

"Orang KPK sempat menanyakan keberadaan Pak Bupati, dan ajudan awalnya mengaku tidak tahu. Setelah ditekan, baru menunjukkan lokasi persembunyiannya di dalam mobil di garasi," ujar seorang sumber internal pendapa yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/4/2026).

2. 40 Ponsel Satpol PP Disita

Ketegangan tidak hanya terjadi saat penangkapan bupati. 

Tim KPK bertindak sangat tegas dengan menyita sedikitnya 40 ponsel milik siapa pun yang berada di lokasi saat itu, termasuk regu jaga Satpol PP shift siang maupun malam.

Ponsel-ponsel tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip dan dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk kepentingan penyelidikan.

3. 12 Orang Digiring ke KPK

Bersamaan penangkapan Gatut, penyidik membawa Kabag Umum Yulius Rama Isworo beserta sejumlah koper dan kardus yang diduga berisi dokumen krusial dan barang bukti uang.

KPK turut membawa 12 orang lainnya ke Jakarta, termasuk adik kandung bupati, Jatmiko Dwijo Seputro, serta sejumlah kepala dinas dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Tulungagung. 

Mereka dibawa setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Tulungagung hingga Jumat malam. 

Berikut daftar nama yang digiring ke kantor KPK di Jakarta:

1. Kabag Pemerintahan: Arif Effendi.
2. Adik Bupati: Jatmiko Dwijo Seputro 
3. Staf Bagian Umum: Oki
4. Kabag Kesra: Makrus Mannan
5. Kepala Dinas Pertanian: Suyanto, 
6. Kepala Satpol PP: Hartono
7. Kabag Umum: Yulius Rama Isworo
8. Kepala Dinas PUPR: Erwin Novianto
9. Kabag Prokopim: Aris Wahyudiono
10. Kepala Bakesbangpol: Agus Prijanto Utomo
11. Ajudan Bupati: Yoga Dwi Ambal
12. Kepala BPKAD: Dwi Hari Subagyo

4. Barang Bukti Uang Ratusan Juta dan Pemerasan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap alasan pihaknya melakukan OTT terhadap Bupati Gatut dan 12 orang lainnya.

"Pemerasan," ujar Asep Guntur Rahayu singkat seperti dikutip Tribunnnews.com.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa dalam operasi ini tim mengamankan barang bukti uang tunai dalam jumlah signifikan yang diduga terkait praktik pemerasan. 

"Ada uang ratusan juta rupiah," ungkap Fitroh singkat.

Hingga kini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.

Harta Kekayaan Bupati Gatut

Dugaan kasus pemerasan yang dilakukanya di lingkungan Pemkab Tulungagung membuat publik bertanya dengan jumlah harta kekayaan yang dimilikinya.

Diketahui, Gatut diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp18.078.162.376 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 3 September 2024.

BUPATI TULUNGAGUNG
BUPATI TULUNGAGUNG -- Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Jumat (10/4/2026) sore. (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

Dari laporan harta kekayaan, Gatut memiliki 21 tanah dan bangunan dengan kisaran bervariasi, 17 jenis kendaraan dan harta lainnya.

Ia mempunyai puluhan bidang tanah dan bangunan di Surabaya, Tulungagung, dan Trenggalek serta belasan kendaraan.

Berikut rinciannya.

Tanah dan Bangunan

  1. Tanah dan bangunan seluas 346 m⊃2;/150 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 205.950.000
  2. Tanah dan bangunan seluas 180 m⊃2;/150 m⊃2; di Surabaya, hasil sendiri Rp 1.800.000.000
  3. Tanah dan bangunan seluas 144 m⊃2;/120 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 333.330.000
  4. Tanah seluas 3.045 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 1.812.500.000
  5. Tanah seluas 2.494 m⊃2; di Tanah Laut, hasil sendiri Rp 1.187.619.000
  6. Tanah seluas 787 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 633.000.000
  7. Tanah dan bangunan seluas 860 m⊃2;/56 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 716.600.000
  8. Tanah dan bangunan seluas 312 m⊃2;/200 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 304.166.000
  9. Tanah seluas 1.280 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 422.330.000
  10. Tanah seluas 2.199 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 304.285.000
  11. Tanah seluas 560 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 200.000.000
  12. Tanah dan bangunan seluas 426 m⊃2;/316 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 1.571.428.000
  13. Tanah seluas 280 m⊃2; di Trenggalek, hasil sendiri Rp 98.214.000
  14. Tanah seluas 848 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 504.761.000
  15. Tanah dan bangunan seluas 2.786 m⊃2;/929 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 1.648.800.000
  16. Tanah seluas 1.048 m⊃2; di Trenggalek, hasil sendiri Rp 249.500.000
  17. Tanah dan bangunan seluas 795 m⊃2;/200 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 770.800.000
  18. Tanah dan bangunan seluas 1.940 m⊃2;/425 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 1.359.000.000
  19. Tanah seluas 425 m⊃2; di Trenggalek, hasil sendiri Rp 110.428.000
  20. Tanah seluas 272 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 800.000.000
  21. Tanah seluas 1.948 m⊃2; di Tulungagung, hasil sendiri Rp 300.000.000.

Kendaraan

  1. Mobil Toyota Vellfire 2018, Rp 800.000.000
  2. Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2018, Rp 425.000.000
  3. Mobil Toyota Innova 2021, Rp 450.000.000
  4. Mobil Mitsubishi Truck 2009, Rp 37.500.000
  5. Mobil Mitsubishi Truck 2001, Rp 37.500.000
  6. Mobil Mitsubishi Truck 2007, Rp 45.000.000
  7. Mobil Mitsubishi Truck 2007, Rp 45.000.000
  8. Mobil Mitsubishi Truck 2012, (nilai tidak tercantum)
  9. Mobil Mitsubishi Truck 2004, Rp 40.000.000
  10. Mobil Mitsubishi Truck 2003, Rp 27.500.000
  11. Mobil Mitsubishi L300 2002, Rp 17.500.000
  12. Motor Honda 2008, Rp 3.250.000
  13. Motor Honda 2006, Rp 4.500.000
  14. Motor Honda 2007, Rp 3.000.000
  15. Motor Honda 2015, Rp 3.000.000
  16. Motor Honda 2012, Rp 4.500.000
  17. Motor Yamaha 2005, Rp 2.250.000

Harta Lainnya

Harta bergerak lainnya: Rp 665.000.000
Kas dan setara kas: Rp 84.951.376

Peras OPD hingga Miliaran

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo diringkus KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jumat (10/4/2026).

Gatut diringkus KPK setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah lainnya dengan total nominal hingga miliaran rupiah.

Ditangkap ini menjadi ironi bahwa kepala daerah yang seharusnya jadi panutan dan terbebas dari korupsi justru jadi sosok yang melakukan pemerasan terhadap para bawahannya.

Penangkapan Gatut ini menambah panjang deretan kepala daerah di Jawa Timur yang diringkus KPK.

Sebelumnya, Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo dan Wali Kota Madiun, Maidi ditangkap KPK pada akhir 2025 hingga awal 2026 lalu.

KPK sendiri telah menetapkan Gatut sebagai tersangka.

Tak sendiri ajudannya, Dwi Yoga Ambal juga ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT KPK pada Jumat (10/4/2026) lalu.

Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menuturkan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur,"

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.

Ia menuturkan Gatut melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tekanan.

Praktik culas ini bermula setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung.

Ia pun memaksa para pejabat tersebut untuk menandatangani surat mundur dari jabatan dan mundur dari status ASN.

Namun, surat tersebut tak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat.

Dokumen bodong tersebut lantas dijadikan senjata oleh Gatut untuk menekan dan mengancam para pejabat agar selalu menuruti setiap perintahnya.

Bagi pejabat yang berani membangkang, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka.

Dari surat ancaman tersebut, Gatut meminta jatah uang kepada belasan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainya.

Total sudah ada Rp5 miliar yang diperas dari para korban yang ditagih melalui ajudannya.

Besaran punglinya mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(TribunJatim.com/Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews.com/Posbelitung.co)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.