TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, telah menetapkan dua orang tersangka, perempuan berinisial NL dan MT atas kasus dugaan penistaan agama, Minggu (12/4/2026).
NL dan MT merupakan warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari aksi viral di media sosial (medsos) lantaran bersumpah dengan menginjak Al-Qur'an.
Kronologi
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) bermula dari kehilangan bedak dan parfum.
NL selaku yang merasa kehilangan bedak dan parfum menuding MT yang mengambil.
Untuk membuktikan kebenarannya NL kemudian meminta MT untuk bersumpah dan menginjak Al-Qur'an.
Baca juga: Bocah 13 Tahun di Pamarayan Serang Jadi Korban Dugaan Asusila oleh Tetangga, Pelaku Dikabarkan Kabur
Keterangan Polres Lebak
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan bahwa status hukum keduanya kini telah naik ke tahap penyidikan.
"Statusnya sudah tersangka, karena penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi," ujarnya dalam sambungan teleponnya, Minggu (12/4/2026).
Moestafa mengungkapkan, dari hasil pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian keduanya dijerat pasal yang berbeda.
NL dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih berat, yakni maksimal lima tahun penjara.
Sementara MT dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lebih ringan, berkisar antara satu hingga tiga tahun.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara teknis peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.
Sebab, kata Moestafa, pihak penyidik yang masih terus melengkapi berkas perkara.
"Keterangan lebih detail nanti disampaikan oleh penyidik," katanya.
Ancaman hukuman
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini mengacu pada ketentuan dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana terbaru.
Yaitu Pasal 300, Pasal 301, serta Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang telah disesuaikan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026.