TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Polemik mengenai pengalihan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi perbincangan publik.
Hal ini menyusul terbitnya surat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim nomor 400.7.3.1/2026 tertanggal 5 April 2026 yang meminta Pemerintah Kabupaten/Kota mengambil alih pembiayaan iuran BPJS Kesehatan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, dr. Andi Satya Adi Saputra, angkat bicara.
Politisi Golkar sekaligus praktisi kesehatan ini memberikan peringatan keras agar transisi kebijakan ini tidak mengorbankan hak dasar masyarakat.
Baca juga: Klarifikasi Pemprov Kaltim soal Penghentian BPJS Kesehatan 49.742 Warga Samarinda
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Samarinda, dr. Andi Satya mengaku sangat memahami keresahan warga, terutama bagi sekitar 49.742 jiwa di Kota Samarinda yang kepesertaannya akan dikembalikan dari Provinsi ke Pemerintah Kota.
"Yang paling penting saya tegaskan jangan sampai satupun warga kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif atau kebijakan fiskal. Itu prinsip utama yang harus kita jaga bersama," tegas Andi Satya, Minggu (12/4/2026).
Ia menekankan bahwa sebagai dokter, dirinya tidak ingin mendengar ada warga yang ditolak di Rumah Sakit atau Puskesmas hanya karena status kepesertaannya sedang dalam masa transisi atau verifikasi.
“Saya tidak ingin ada masyarakat ditolak saat berobat karena dalam masa transisi atau verifikasi karena kebijakan ini. Dan hal ini saya juga komunikasikan ke pihak DInkes Kaltim,” imbuhnya.
Baca juga: Pemkab Kutim Siapkan Rp9,9 Miliar untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bagi 88 Ribu Jiwa
"Alhamdulillah, melalui komunikasi kami dengan Kadinkes Provinsi, beliau menjamin bahwa tidak akan ada warga yang ditolak akses pelayanan kesehatannya," sambungnya.
Andi Satya melihat persoalan ini dari dua sisi, Pemprov Kaltim menganggap ini sebagai langkah penataan dan pemerataan anggaran.
Namun, disisi lain, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat mengkhawatirkan beban fiskal yang membengkak serta potensi terputusnya jaminan layanan.
Menyikapi kegaduhan ini, Komisi IV DPRD Kaltim menyatakan posisi mereka agar kebijakan ini tidak mengorbankan hak masyarakat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Balikpapan Tetap Layani Peserta Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Caranya
Serta memastikan tidak ada layanan yang terhenti, terutama bagi kelompok rentan serta meminta dasar kebijakan yang jelas.
"Kita harus pastikan indikator 'mampu' ini benar-benar valid. Jangan sampai warga yang masuk Desil 1-5 (masyarakat miskin) justru tercecer atau kehilangan jaminan," kata Andi.
Komisi IV juga mendorong sinkronisasi yang lebih baik antara Pemprov, Pemkab dan Pemkot agar kebijakan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Redistribusi anggaran itu wajar untuk pemerataan, tapi tata kelolanya harus kolaboratif,” tukasnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan dan Pemkab Paser Aktifkan Kembali Ribuan Peserta JKN PBI Nonaktif
Pihaknya dalam waktu dekat berencana melakukan pendalaman dan memanggil pihak-pihak terkait guna mencari solusi permanen yang tidak merugikan masyarakat.
“Kami di Komisi IV akan segera melakukan pendalaman, termasuk memanggil pihak terkait, agar ada kejelasan dan solusi yang tidak merugikan masyarakat. Intinya, jangan sampai masyarakat jadi korban dari tarik-menarik kebijakan. Kesehatan adalah hak dasar, bukan objek kebijakan semata,” politikus Golkar ini.
Menutup keterangannya, Andi Satya meminta warga Samarinda untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi perubahan kebijakan ini.
"Untuk warga Samarinda, tetap tenang. Sesuai komitmen Kadinkes, jika ada yang sakit, tetap datang berobat. Jika ada kendala di lapangan terkait aktivasi BPJS Kesehatan akibat kebijakan ini, silakan lapor ke kami di DPRD Kaltim. Kami akan pastikan pemerintah hadir," pungkasnya. (*)