RUU Migas Dibahas DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Diusulkan, Termasuk Harga BBM Seragam
M Zulkodri April 12, 2026 05:19 PM

POSBELITUNG.C0--Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Keahlian DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) terbaru yang berpotensi mengubah wajah industri energi nasional.

Draf RUU tertanggal 3 Maret 2026 ini memuat sejumlah perubahan strategis, mulai dari pembentukan lembaga baru hingga pengaturan harga energi secara nasional.

Pembahasan ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan kedaulatan energi Indonesia ke depan.

Salah satu usulan utama dalam RUU ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas).

Lembaga ini akan menjadi aktor utama dalam pengelolaan sektor hulu migas, dengan kewenangan yang langsung berada di bawah Presiden.

“Pemerintah pusat mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu kepada BUK Migas,” demikian bunyi draf RUU tersebut.

Selain itu, sejumlah aturan baru juga disiapkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta pemerataan akses energi di seluruh wilayah Indonesia.

Poin-Poin Penting dalam RUU Migas

Berikut sejumlah poin krusial yang tertuang dalam draf RUU Migas:

1. Pembentukan BUK Migas

RUU mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) yang akan mengelola kegiatan usaha hulu.

Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan diharapkan mampu memangkas birokrasi serta meningkatkan efisiensi operasional.

2. Penguatan Peran Negara

Pemerintah pusat tetap menjadi pemegang kuasa pertambangan migas. Namun, pengelolaan teknis di lapangan akan didelegasikan kepada BUK Migas.

3. Pengelolaan Wilayah Kerja (WK)

BUK Migas memiliki kewenangan menawarkan wilayah kerja kepada badan usaha melalui mekanisme kontrak kerja sama.

Dalam skema ini, kepemilikan sumber daya tetap berada di tangan negara.

4. Kewajiban Domestic Market Obligation (DMO)

Kontraktor diwajibkan menyerahkan minimal 25 persen dari produksi migas untuk kebutuhan dalam negeri. Aturan ini bertujuan menjaga ketahanan energi nasional.

5. Partisipasi Daerah (BUMD)

Kontraktor wajib menawarkan 10 persen participating interest kepada BUMD sejak awal pengembangan lapangan.

Skema ini bisa berupa hibah, pembagian keuntungan, atau mekanisme lain.

6. Kewajiban Pengelolaan Emisi Karbon

Kontrak kerja sama kini wajib memuat pengelolaan karbon, termasuk penangkapan dan penyimpanan karbon.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya menekan emisi di sektor energi.

7. Harga BBM Nasional Seragam

Pemerintah diusulkan dapat menetapkan harga BBM yang sama di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan pemerataan akses energi.

8. Pengaturan Harga Gas dan LPG

Harga gas bumi dan LPG untuk golongan tertentu juga akan diatur secara nasional, namun tetap harus mendapatkan persetujuan DPR.

9. Insentif untuk Wilayah Tertentu

Pemerintah dapat memberikan insentif kepada badan usaha yang menjalankan kegiatan hilir di daerah tertentu guna mendorong distribusi energi yang merata.

Arah Baru Kebijakan Energi

RUU Migas ini dinilai sebagai langkah pemerintah dan DPR dalam merespons tantangan sektor energi yang semakin kompleks, termasuk kebutuhan efisiensi, keberlanjutan lingkungan, dan pemerataan akses.

Meski masih dalam tahap pembahasan, regulasi ini berpotensi membawa perubahan besar dalam tata kelola industri migas nasional jika nantinya disahkan menjadi undang-undang.

Sejumlah pihak pun menunggu bagaimana pembahasan lanjutan di parlemen, terutama terkait dampaknya terhadap investasi, harga energi, serta peran negara dalam mengelola sumber daya strategis.

(Kontan.co.id/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.