BANGKAPOS.COM -- Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diringkus KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Ia terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Jumat (10/4/2026) sore.
Gatut diringkus KPK setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah lainnya dengan total nominal hingga miliaran rupiah.
Dugaan kasus pemerasan yang dilakukanya di lingkungan Pemkab Tulungagung membuat publik bertanya dengan jumlah harta kekayaan yang dimilikinya.
Baca juga: Dikejar Penyidik KPK, Drama Bupati Gatut Sunu Sempat Lari Ketakutan, Sembunyi Meringkuk Dalam Mobil
Diketahui, Gatut diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp18.078.162.376 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 3 September 2024.
Dari laporan harta kekayaan, Gatut memiliki 21 tanah dan bangunan dengan kisaran bervariasi, 17 jenis kendaraan dan harta lainnya.
Ia mempunyai puluhan bidang tanah dan bangunan di Surabaya, Tulungagung, dan Trenggalek serta belasan kendaraan.
Berikut rinciannya.
Tanah dan Bangunan
Kendaraan
Harta Lainnya
Harta bergerak lainnya: Rp 665.000.000
Kas dan setara kas: Rp 84.951.376
Drama penangkapan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo saat KPK melakukan operasi senyap di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Jumat (10/4/2026) sore terungkap.
Gatut Sunu Wibowo sempat lari dan sembunyi di dalam mobil di area Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso saat dikejar tim KPK.
Saat itu suasana penangkapan berlangsung sangat tegang.
Baca juga: Warisan Rp1 M Berujung Maut, Yansyah Tewas Depan Istri dan Anak, Pelaku Diduga Minta Jatah 20 Persen
Tanpa aba-aba, Tim Penyidik KPK yang tiba sekitar pukul 15.00 WIB langsung memblokir akses keluar-masuk pendapa.
Gerbang utama digembok rapat, sementara puluhan personel Satpol PP dan staf rumah tangga diminta menyerahkan telepon genggam mereka.
1. Ajudan Halangi Penangkapan Bupati Gatut
Drama pencarian sang bupati bermula ketika penyidik kehilangan jejak Gatut di area pendapa.
Tim antirasuah kemudian menginterogasi ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.
Awalnya, Yoga berkukuh tidak mengetahui keberadaan atasannya tersebut.
Namun, setelah mendapatkan tekanan dan interogasi intensif dari penyidik, Yoga akhirnya buka suara.
Ia menunjukkan lokasi persembunyian sang bupati yang ternyata sedang meringkuk di dalam salah satu mobil yang terparkir di garasi pendapa.
"Orang KPK sempat menanyakan keberadaan Pak Bupati, dan ajudan awalnya mengaku tidak tahu. Setelah ditekan, baru menunjukkan lokasi persembunyiannya di dalam mobil di garasi," ujar seorang sumber internal pendapa yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/4/2026).
2. 40 Ponsel Satpol PP Disita
Ketegangan tidak hanya terjadi saat penangkapan bupati.
Tim KPK bertindak sangat tegas dengan menyita sedikitnya 40 ponsel milik siapa pun yang berada di lokasi saat itu, termasuk regu jaga Satpol PP shift siang maupun malam.
Ponsel-ponsel tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip dan dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk kepentingan penyelidikan.
3. 12 Orang Digiring ke KPK
Bersamaan penangkapan Gatut, penyidik membawa Kabag Umum Yulius Rama Isworo beserta sejumlah koper dan kardus yang diduga berisi dokumen krusial dan barang bukti uang.
KPK turut membawa 12 orang lainnya ke Jakarta, termasuk adik kandung bupati, Jatmiko Dwijo Seputro, serta sejumlah kepala dinas dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Mereka dibawa setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Tulungagung hingga Jumat malam.
Berikut daftar nama yang digiring ke kantor KPK di Jakarta:
1. Kabag Pemerintahan: Arif Effendi.
2. Adik Bupati: Jatmiko Dwijo Seputro
3. Staf Bagian Umum: Oki
4. Kabag Kesra: Makrus Mannan
5. Kepala Dinas Pertanian: Suyanto,
6. Kepala Satpol PP: Hartono
7. Kabag Umum: Yulius Rama Isworo
8. Kepala Dinas PUPR: Erwin Novianto
9. Kabag Prokopim: Aris Wahyudiono
10. Kepala Bakesbangpol: Agus Prijanto Utomo
11. Ajudan Bupati: Yoga Dwi Ambal
12. Kepala BPKAD: Dwi Hari Subagyo
4. Barang Bukti Uang Ratusan Juta dan Pemerasan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap alasan pihaknya melakukan OTT terhadap Bupati Gatut dan 12 orang lainnya.
"Pemerasan," ujar Asep Guntur Rahayu singkat seperti dikutip Tribunnnews.com.
Baca juga: Kesal Belum Bertindak Aksi Bakar Rumah, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa dalam operasi ini tim mengamankan barang bukti uang tunai dalam jumlah signifikan yang diduga terkait praktik pemerasan.
"Ada uang ratusan juta rupiah," ungkap Fitroh singkat.
Hingga kini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring.
Gatut Sunu Wibowo merupakan Bupati Tulungagung yang menjabat untuk periode 2025–2030.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2021–2024.
Dilansir dari TribunJatim.com, Jumat (10/4/2026), ia lahir di Tulungagung pada 17 Desember 1967.
Pendidikan dasarnya ditempuh di SDN Gandong 1 (1976–1982), kemudian melanjutkan ke SMPN Bandung, Tulungagung (1982–1985), dan SMAK Santo Thomas Aquino, Kedungwaru, Tulungagung.
Setelah lulus SMA pada 1988, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Merdeka Malang dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 1992.
Ia juga meraih gelar Magister Ekonomi dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada 2023.
Sebelum terjun ke dunia politik, Gatut dikenal sebagai pengusaha toko bangunan dengan jaringan usaha di Tulungagung dan Trenggalek.
Baca juga: Dua Kali Rumah Digeledah, Bareskrim Buru Bos Timah Asui: Kalau di Luar Negeri Kerja Sama Interpol
Karier politiknya dimulai saat bergabung dengan PDI Perjuangan pada 2 November 2021.
Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung sebelum akhirnya maju dalam Pilkada 2024 bersama Ahmad Baharudin.
Pasangan tersebut meraih 297.882 suara atau sekitar 50,72 persen, yang mengantarkannya menjadi Bupati Tulungagung.
Dalam perjalanan politiknya, Gatut juga aktif di organisasi, termasuk sebagai anggota GP Ansor Tulungagung sejak 2004.
Ia sempat berada di PDI Perjuangan sebelum kemudian beralih ke Partai Gerindra.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo diringkus KPK dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jumat (10/4/2026).
Gatut diringkus KPK setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah lainnya dengan total nominal hingga miliaran rupiah.
Ditangkap ini menjadi ironi bahwa kepala daerah yang seharusnya jadi panutan dan terbebas dari korupsi justru jadi sosok yang melakukan pemerasan terhadap para bawahannya.
Penangkapan Gatut ini menambah panjang deretan kepala daerah di Jawa Timur yang diringkus KPK.
Sebelumnya, Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo dan Wali Kota Madiun, Maidi ditangkap KPK pada akhir 2025 hingga awal 2026 lalu.
KPK sendiri telah menetapkan Gatut sebagai tersangka.
Tak sendiri ajudannya, Dwi Yoga Ambal juga ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT KPK pada Jumat (10/4/2026) lalu.
Baca juga: Dijual Tiga Kali Lipat, Bos Pupuk Subsidi 10 Ton Asal Sumsel Diburu Polisi, Sopir Sebut Inisial WY
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menuturkan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur,"
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.
Ia menuturkan Gatut melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tekanan.
Praktik culas ini bermula setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung.
Ia pun memaksa para pejabat tersebut untuk menandatangani surat mundur dari jabatan dan mundur dari status ASN.
Namun, surat tersebut tak diberi tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat.
Dokumen bodong tersebut lantas dijadikan senjata oleh Gatut untuk menekan dan mengancam para pejabat agar selalu menuruti setiap perintahnya.
Bagi pejabat yang berani membangkang, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka.
Dari surat ancaman tersebut, Gatut meminta jatah uang kepada belasan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainya.
Total sudah ada Rp5 miliar yang diperas dari para korban yang ditagih melalui ajudannya.
Besaran punglinya mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(TribunJatim.com/Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews.com)