195 Kg Jambu Kristal Raib dari Kebun, 2 Pekerja Kebun GGF Diamankan Aparat
Noval Andriansyah April 13, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pagi di kebun jambu kristal biasanya menjadi waktu paling sibuk bagi para pekerja. Buah-buah yang matang dipetik satu per satu sebelum kemudian dicatat sebagai hasil panen hari itu.

Namun beberapa waktu lalu, manajemen kebun menemukan sesuatu yang janggal. Jumlah buah yang tercatat dalam laporan tidak sebanding dengan hasil panen yang terkumpul.

Selisihnya tidak sedikit. Ratusan buah jambu kristal yang seharusnya berada di gudang panen justru tidak diketahui keberadaannya.

Temuan itu membuat pihak perusahaan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di satu di antara blok kebun yang berada di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari penelusuran tersebut, dugaan pencurian akhirnya mengarah pada keterlibatan pekerja internal di area perkebunan.

Baca juga: Sosok Terduga Pelaku yang Maling Ratusan Buah Jambu di PT GGF Lampung Tengah

Kasus kehilangan ratusan buah jambu kristal ini terjadi di kebun milik PT Great Giant Foods (GGF).

Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Zefriyandi Ogara, mengatakan total buah yang hilang mencapai 975 buah jambu kristal atau sekitar 195 kilogram.

“Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp3,2 juta,” ujar Ogara, Sabtu (11/4/2026).

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pekerja berinisial AI (37) dan JS (24) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Menurut Ogara, keduanya diduga memanfaatkan akses mereka di area kebun untuk mengambil buah tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Setelah mengetahui keberadaan para terduga pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Keduanya berhasil diamankan pada Jumat (10/4/2026) tanpa perlawanan,” kata Ogara.

AI dan JS yang merupakan warga Lampung Utara kini telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan di area perkebunan besar yang memiliki aktivitas panen dalam jumlah besar setiap harinya.

Pihak perusahaan pun berencana memperketat prosedur pengawasan di area kebun untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.