Polres Sigi menetapkan seorang pemuda berinisial IS (25), warga Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah aparat menemukan 36 paket sabu dengan total berat 10,14 gram di kediamannya.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Chandra, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan aparat desa setempat,” jelas Iptu Chandra, Senin (13/4/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sigi dan dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sigi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(*)