4 Titik Lokasi SIM dan Samsat Keliling di Padang Hari Ini, Cek Jadwal dan Syaratnya
Rezi Azwar April 13, 2026 11:27 AM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut lokasi pelaksanaan pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (13/4/2026).

Pelayanan SIM dan Samsat Keliling digelar untuk mempermudah masyarakat.

Diketahui bahwa untuk pelayanan SIM Keliling digelar dua titik, dan Samsat Keliling juga digelar dua titik di Padang.

Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Padang Pariaman Hari Ini, Digelar di Selasar Gedung Baru BIM Sejak Pagi

Layanan SIM Keliling digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.

Namun, untuk layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jadwal SIM Keliling Satlantas Polresta Padang

Pelaksanaan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Simpang Ganting.

Masyarakat bisa melakukan permohonan perpanjangan SIM sejak pagi, yaitu dari pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Persyaratan yang perlu dibawa oleh masyarakat adalah KTP asli beserta fotokopi dan SIM lama yang masih berlaku.

Persyaratan lainnya berupa surat keterangan berbadan sehat, surat hasil tes psikologi, serta lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif.

Sebelum berangkat melakukan permohonan perpanjangan SIM, warga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM keliling yang dirilis setiap hari.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

- Fotokopi KTP dan SIM lama

- Membawa SIM asli

- Surat keterangan sehat dari dokter

- Surat hasil tes psikologi

- Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda Sumbar

Sedangkan, untuk pelaksanaan layanan SIM keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di halaman kantor Samsat Kota Padang.

Pelayanan perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM yang masih aktif.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli.

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi berkas pendukung berupa hasil tes psikologi.

Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan jadwal setiap harinya.

Hal itu dikarenakan jadwal maupun lokasi pelayanan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Saat mengajukan permohonan, masyarakat dapat langsung datang sejak pagi hari dan mengikuti seluruh arahan petugas di lapangan agar proses pelayanan berjalan tertib dan lancar.

Dalam tahapan pelayanan, pemohon juga akan menjalani tes visus mata atau pemeriksaan dasar untuk mengukur ketajaman penglihatan, sebagai salah satu persyaratan perpanjangan SIM.

Melalui layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia serta memastikan SIM tetap berlaku sebelum berkendara di jalan raya.

Samsat Keliling

Sementara itu, untuk layanan Samsat Keliling digelar di dekat Ikan bakar Aru, Kecamatan Lubuk Begalung.

Kemudian layanan Samsat Keliling juga digelar di kawasan Kafe Uje BP Kuranji, Kecamatan Kuranji.

Untuk persyaratan yang diperlukan terdiri dari STNK asli, KTP asli, dan surat kuasa bagi yang mewakili.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.