Dalih Kebutuhan Rumah Tangga, Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Edarkan 19 Paket Sabu
Odi Aria April 13, 2026 11:27 AM

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi meringkus pasangan suami-istri (pasutri) pengedar narkoba di Pemulutan, Ogan Ilir.

Sebanyak 19 paket narkoba jenis sabu diamankan dalam operasi penangkapan pada Minggu (12/4/2026) petang.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja menerangkan, pasutri tersebut menjual sabu di rumah mereka.

"Barang bukti sabu yang diamankan seberat 5,18 gram," terang Surya di Mapolres Ogan Ilir, Senin (13/4/2026) pagi

Adapun tersangka yang diamankan yakni RI (35 tahun) dan istrinya berinisial MY (36 tahun).

Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa sekop sabu dan dua unit handphone.

"Di handphone kedua tersangka ada percakapan transaksi jual-beli sabu," ungkap Surya.

Kepada polisi, para tersangka mengaku belum lama mengedarkan sabu.

Faktor ekonomi menjadi alasan keduanya menjalankan bisnis barang haram tersebut.

"Hasil pemeriksaan, tersangka RI bekerja sebagai buruh bangunan. Jadi alasannya mengedarkan narkoba karena untuk menambah kebutuhan rumah tangga," beber Surya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Serta ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Dijelaskan Surya, penerapan pasal permufakatan jahat menegaskan bahwa keterlibatan bersama dalam jaringan peredaran narkotika merupakan satu kesatuan perbuatan pidana.

"Yang jelas, tidak ada peran kecil dalam jaringan narkoba. Semua keterlibatan akan diproses secara hukum. Pengembangan untuk mengungkap pemasok yang menyuplai keduanya sedang kami lakukan,” kata Surya menegaskan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.