TRIBUNMANADO.CO.ID - Bayar pajak kendaraan kini makin mudah tanpa KTP pemilik pertamam tapi apakah kemudahan ini juga berlaku untuk pajak 5 tahunan?
Simak penjelasannya agar tak salah langkah saat mengurus perpanjangan STNK.
Kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat memang sedang jadi perhatian.
Baca juga: Gempa Terkini di Jatim Senin 13 April 2026, Info BMKG Magnitudo dan Lokasinya
Lewat kebijakan terbaru, masyarakat kini bisa membayar pajak tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kemudahan ini juga berlaku untuk pajak 5 tahunan?
Jawabannya, belum. Kemudahan tersebut hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan perpanjangan STNK lima tahunan.
Melansir Kompas.com, Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dirilis oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang berlaku per 6 April 2026.
Melalui aturan ini, masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan kini cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan.
Proses ini tetap membutuhkan dokumen yang lebih lengkap karena melibatkan penggantian pelat nomor serta pembaruan data kendaraan.
Perpanjang STNK 5 tahunan tetap membutuhkan KTP pemilik lama. Kalau tak ada, maka solusinya hanyalah balik nama.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK lima tahunan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik lama sesuai data kendaraan.
Jika diwakilkan, juga diperlukan surat kuasa, dan kendaraan wajib dibawa untuk proses cek fisik.
Meski terdengar cukup merepotkan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan solusi.
Jika KTP pemilik lama tidak tersedia, pemilik kendaraan disarankan untuk segera melakukan balik nama agar proses administrasi ke depan menjadi lebih mudah.
"Lebih baik motornya di-balik nama, mobilnya di-balik nama karena menggunakan mobil dan motor atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Yuk kita balik nama kendaraan bermotor agar kita punya nama di mobil kita di motor kita," ujar Dedi, dilansir dari Instagram resmi Bapenda Jabar (12/4/2026).
Dengan demikian, meski kebijakan baru memberikan kemudahan signifikan untuk pajak tahunan, aturan untuk pajak 5 tahunan masih tetap mengikuti prosedur yang lebih ketat.
Bagi pemilik kendaraan, melakukan balik nama menjadi langkah paling praktis agar ke depan tidak lagi terkendala urusan administrasi.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini