POSBELITUNG.CO - Pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, KPK membeberkan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Gatut Sunu Wibowo terhadap bawahannya.
Menggunakan ancaman surat pengunduran diri ASN dan penagihan rutin melalui ajudan, praktik ini membuat para pejabat daerah resah hingga akhirnya dilaporkan ke lembaga antirasuah.
Berikut ulasan lengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keresahan yang dirasakan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Keresahan ini muncul akibat dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para kepala dinas yang baru dilantik pada akhir Desember 2025 kini berada dalam tekanan.
“Para pejabat ini, kepala OPD ini, dilantik di akhir Desember 2025. Jadi, sampai saat ini baru sekitar empat bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini, mereka baru sampai pada tahap sangat resah dengan apa yang disampaikan atau praktik yang dilakukan oleh GSW,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Menurutnya, dugaan pemerasan dilakukan dengan cara yang tidak biasa.
Para pejabat disebut dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Jadi, mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut. Mau menolak, berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur,” katanya.
Tekanan terhadap para kepala OPD tidak berhenti di situ.
KPK juga menemukan adanya dugaan penagihan uang yang dilakukan secara rutin oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal.
Asep menyebut, frekuensi penagihan ini cukup intens dan menambah beban psikologis para pejabat daerah.
“Mereka sudah pada titik resah karena YOG ini terus atau hampir setiap 2-3 kali dalam seminggu itu menagih ke kepala OPD ini,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, total 18 orang diamankan.
Di antara mereka adalah Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung.
Sehari setelah OTT, tepatnya 11 April 2026, KPK membawa Gatut bersama sejumlah pihak lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026
(Kompas/Tribunnews)