TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah, terhitung sejak Senin 13 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari serangkaian langkah pengaturan yang diterapkan setiap tahun menjelang penyelenggaraan ibadah haji, kali ini untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, akses memasuki wilayah Makkah hanya diperbolehkan bagi individu yang masuk dalam tiga kategori resmi.
Seluruh pihak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak di pos-pos pemeriksaan yang ditempatkan di setiap pintu masuk Kota Makkah, dan diwajibkan kembali ke wilayah asal.
Baca juga: Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Waspada Penipuan!
Di samping pembatasan akses fisik, Pemerintah Arab Saudi turut menetapkan sejumlah kebijakan pelengkap yang berdampak langsung terhadap penyelenggaraan ibadah umrah.
Seluruh kebijakan tersebut merupakan implementasi dari prinsip "Tidak Ada Haji Tanpa Izin" yang secara konsisten ditegakkan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji berlangsung.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Ichsan Marsha, menyatakan bahwa langkah yang diambil Pemerintah Arab Saudi merupakan prosedur yang diberlakukan secara rutin setiap menjelang musim haji.
Tujuannya adalah memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga sesuai kapasitas yang telah ditetapkan.
"Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan," kata Ichsan, Senin (13/4/2026) dikutip dari laman resmi Kemenhaj.
Ichsan mengingatkan seluruh warga negara Indonesia yang berencana menunaikan ibadah haji agar tidak tergoda menggunakan jalur haji ilegal.
Ia menegaskan bahwa penggunaan visa selain visa haji termasuk visa umrah, visa amil/kerja, visa turis, maupun visa ziarah untuk memasuki Makkah pada masa haji merupakan tindakan ilegal yang berpotensi berujung pada sanksi hukum di Arab Saudi.
"Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi," sebut Ichsan.
Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan sejumlah imbauan resmi kepada seluruh warga negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, guna mengantisipasi dampak dari pemberlakuan kebijakan ini.
(*)