Satpol PP Pangandaran Temukan Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional, Ada Indikasi Prostitusi
Dedy Herdiana April 13, 2026 04:35 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menemukan sejumlah tempat hiburan malam masih melanggar jam operasional sesuai aturan ditentukan dalam peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangil Suyanto melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rusnandar, menyampaikan bahwa aturan penyelenggaraan hiburan malam telah diatur dalam Perda Nomor 42 Tahun 2016 dan Perda Nomor 12 Tahun 2015. 

"Dalam aturan, penyelenggaraan hiburan malam hanya sampai pukul 00.00 WIB," ujar Rusnandar kepada Tribun Jabar di ruangan kantornya, Senin (13/4/2026) siang.

Namun, dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, petugas masih menemukan sejumlah pelaku usaha hiburan malam yang melanggar aturan itu, khususnya di kawasan wisata.

Baca juga: Satpol PP Pangandaran Tertibkan Pengemis di Kawasan Wisata, Ini Aturan dan Solusi yang Diterapkan

Dua lokasi yang kerap menjadi temuan pelanggaran berada di kawasan Pantai Batuhiu dan Pantai Pangandaran. Tempat hiburan malam yang beroperasi umumnya berbentuk kafe remang-remang.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait, termasuk yang terindikasi praktik prostitusi. 

"Semuanya sudah didata dan diberikan pembinaan serta dikenakan sanksi administratif," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku usaha mengaku sudah mengingatkan pengunjung mengenai batas waktu operasional. 

Namun, sejumlah tamu justru bersikukuh untuk tetap berada di lokasi, bahkan mengancam tidak akan membayar jika diminta keluar.

"Pelaku usaha sebenarnya sudah mengingatkan, tapi tamu tidak mau diusir dan mengancam tidak membayar. Akhirnya mereka tetap membuka tempat sambil menunggu tamu pulang," ucap Rusnandar.

Rusnandar menegaskan akan terus meningkatkan operasi pengawasan di lapangan dan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi."Untuk penindakan pasti akan terus kami lakukan," ujarnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.