Polres Morowali Utara Amankan 25,23 Gram Sabu, Satu Pelaku Ditangkap di Jalur Trans Sulawesi
Regina Goldie April 13, 2026 06:24 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com,  Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial TAS alias T (23), bersama barang bukti sabu seberat 25,23 gram.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang berasal dari Kota Palu dan akan melintas di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, mewakili Kapolres, mengungkapkan bahwa timnya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan bersama tim. Hasilnya, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA,” ungkapnya saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, pelaku TAS merupakan warga Kabupaten Morowali yang saat itu sedang dalam perjalanan dari Palu menuju wilayah Morowali Utara.

Baca juga: Paskah Nasional V 2026 Jadi Ajang Kolaborasi Lintas Umat di Sulteng

Pelaku ditangkap saat singgah di sebuah kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket besar narkotika jenis sabu dalam plastik klip berisi kristal bening dengan berat 25,23 gram, satu buah tas warna hitam, serta satu unit handphone Android merek Realme.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada aparat.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba dapat ditekan dan para pelaku dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.