TRIBUN-SULBAR.COM – Kasus pencemaran nama baik, dengan dugaan tuduhan pencurian terjadi di Desa Bonra, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali mandar, Sulawesi Barat.
Sehingga Bhabinkamtibmas Desa Bonra, Kecamatan Mapilli, Brigpol Arham turun tangan menyelesaikan permasalahan warga melalui pendekatan problem solving atau mediasi, Senin (13/4/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Polsubsektor Mapilli.
Baca juga: Tercium Bau Busuk, Pria Lansia di Binuang Polman Ditemukan Meninggal di Rumah
Baca juga: 110 Siswa se-Mamuju Tengah Ikut Seleksi Paskibra Selama 6 Hari Dimulai Tes Wawasan kebangsaan
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/4/2026).
Awalnya tas milik istri seorang warga dilaporkan hilang saat tas itu tergantung di sepeda motor Honda Revo.
Pihak yang menduga, MY (53) sempat menuduh S (29) sebagai pelaku.
Namun S membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa saat kejadian terdapat beberapa orang di lokasi.
Merasa dirugikan atas tuduhan tersebut, S kemudian melaporkan permasalahan itu kepada Bhabinkamtibmas untuk difasilitasi penyelesaian secara mediasi.
Melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
MY mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, S menerima permohonan maaf tersebut, dengan catatan akan menempuh jalur hukum apabila kejadian serupa kembali terulang.
“Kami mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas yang mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsubsektor Mapilli IPTU Suriadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah menuduh tanpa bukti dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan,” tambah Brigpol Arham, SH.
Mediasi tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak. (*)