TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Masih bayak pengendara sepeda motor yang tak menggunakan helm di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Hal itu terlihat dari pengamatan Tribunmanado.co.id di depan Polresta Manado, Jalan Pierre Tendean, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Senin (13/4/2026).
Pengamatan dilakukan selama 30 menit mulai pukul 10.00 hingga 10.30 Wita.
Tidak kurang 800 pengendara sepeda motor yang melintas saat itu.
Dari jumlah tersebut, ada 152 pengendara sepeda motor yang tak mengenakan helm.
Ada yang melaju dengan kecepatan tinggi, ada juga yang santai.
Paling banyak pengendara tunggal yang tak mengenakan helm.
Kemudian ada juga pembonceng tidak menggunakan helm atau pengemudinya yang tidak mengenakan helm.
Namun jumlah pengemudi yang tak menggunakan helm hanya sedikit yaitu 5 orang.
Ada juga pengemudi dan pembonceng yang sama-sama tak menggunakan helm yaitu 10 orang.
Baca juga: Sidang Tuntutan 2 Terdakwa Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado Kembali Ditunda
Baca juga: Saksi Ngaku Tak Lihat Terdakwa Aca Ikut Mengeroyok dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos
Selain tak mengenakan helm, pelanggaran lain juga terlihat seperti berboncengan lebih dari 2 orang yang berjumlah 7 kendaraan.
Kebanyakan yang berboncengan lebih dari 2 orang adalah laki-laki dan perempuan dewasa serta satu remaja.
Kondisi lalu lintas saat itu ramai lancar dan cuaca cukup cerah.
Dalam beberapa kesempatan polisi lalu lintas di daerah ini kerap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara.
Paling sering ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Padahal sangat berisiko fatal bagi pengendara sepeda motor jika terjadi benturan saat kecelakaan.
Helm berfungsi meredam hentakan pada tengkorak dan otak saat terjadi insiden.
Ingat kepala tidak punya suku cadang.
Kaca helm juga melindungi mata dari debu, angin kencang, serangga, dan benda asing yang bisa mengganggu konsentrasi berkendara.
Manfaat lainnya, helm melindungi wajah dari panas matahari dan air hujan, sehingga pengendara tetap fokus pada jalan.
Statistik menunjukkan penggunaan helm yang benar dapat menurunkan risiko cedera kepala berat hingga 70 persen.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap aturan helm dan kapasitas penumpang dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana kurungan. (*)