TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul akan memberikan data agregat penduduk bagi kalurahan yang ingin meminta dan membutuhkannya dalam pelaksanaan pemilihan lurah (Pilur) tahun 2026.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengatakan, sejauh ini ada sekitar tiga sampai empat kalurahan yang akan melaksanakan Pilur dan meminta data agregat ke Disdukcapil Bantul. Satu di antaranya dilakukan oleh Kalurahan Muntuk.
"Nanti ditindaklanjuti dengan memberikan jumlah data agregat saja. Kami tidak bisa memberikan data perorangan, tetapi kalau jumlah agregat insyaallah dilayani. Bahkan, pemilihan dukuh dan pamong, itu juga ada yang minta dan kami berikan data agregat saja," katanya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Senin (13/4/2026).
Sebagai catatan, data agregat kependudukan adalah rekapitulasi jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia, pendidikan, pekerjaan, dan status perkawinan yang telah divalidasi.
Selain meminta di Disdukcapil, pihak kalurahan juga bisa mendapatkan data pemilih melalui daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul. Di mana, data DPT itu merupakan data dari Pemilu terakhir di Bumi Projotamansari.
Lanjutnya, secara kewenangan pelaksanaan Pilur serentak di 30 kalurahan Kabupaten Bantul menjadi ranah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK), namun terkait data pemilih, pihaknya siap mengeluarkan jika dibutuhkan.
"Jadi, kami di Disdukcapil kita bisanya hanya menerima kalau ada yang minta jumlah data pemilih agregat saja, sehingga kalau ada surat yang masuk kita jawab, tapi kalau tidak ada kita tidak melakukan apa-apa. Prinsipnya data itu sudah siap," ucap dia.
Lebih lanjut, pihaknya berharap, pelaksanaan Pilur ini dapat berjalan lancar. Pihaknya turut mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memilih lurah berkualitas dan menghargai perbedaan pilihan.
Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, berujar, rencana pelaksanaan Pilur sejauh ini masih dilakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang ada. Namun, sistem, norma, dan aturan masih perlu di-update.
"Tentu semua harus di-update, termasuk cacah jiwa (pendataan) pemilihnya, mekanisme persyaratan (calon lurah) dan sebagainya tentu nanti akan dilakukan pembahasan," tutur Agus.
Saat ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Bantul juga sedang membahas maupun mengkaji terkait dengan norma atau pedoman dalam pelaksanaan Pilur Bumi Projotamansari pada Oktober mendatang.
Dikatakannya, penyesuaian norma dalam Pilur juga mempertimbangkan pengalaman-pengalaman yang terjadi saat pemilihan tahun sebelumnya. Namun, pada Pilur ini juga akan ada peraturan Bupati Bantul yang disesuaikan dengan regulasi baru.
"Kita olah supaya berjalan dengan baik kondusif dan mendapatkan pimpinan di tingkat kelurahan yang sesuai dengan keinginan masyarakat dan kapasitasnya memang diinginkan masyarakat," tandasnya.(nei)