SURYA.CO.ID - Nasib Dwi Yoga Ambal, ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ternyata tidak jauh berbeda dengan ajudan pribadi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani.
Dwi Yoga Ambal dan Marjani sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, sampai saat ini Marjani belum ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2027.
Marjani bersama istrinya, Liza Meli Yanti bahkan sudah menggugat KPK atas penetapan tersangka tersebut.
Marjani dan Liza Meli Yanti menggugat KPK sebesar Rp 11 miliar melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca juga: Tabiat Dwi Yoga Ambal Ajudan Bupati Tulungagung Tersangka KPK Terkuak, Arogan Sampai Dibenci Pejabat
Gugatan perdata ini berkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPK.
Ahmad Yusuf, kuasa hukum Marjani mengatakan, pihaknya menggugat KPK bersama 6 orang penyidik.
Selain itu, ada pihak lain berinisial DMN, MAS, FY, dan IF yang digugat.
"Nama klien kami telah dicatut dalam perkara ini. Makanya kami menggugat KPK dan pihak lainnya atas perbuatan melawan hukum," kata Yusuf kepada wartawan.
Yusuf mengatakan, gugatan tersebut merupakan langkah hukum untuk menguji proses penetapan tersangka.
Pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya dan gugatan itu bukan bertujuan menghambat proses penyidikan.
Namun, pihaknya merasa heran kenapa kliennya ditetapkan sebagai tersangka, padahal tidak didukung dengan bukti yang cukup.
"Yang menjadi pertanyaan kami, apa alasan KPK menjadikan Marjani sebagai tersangka. Ada apa sebenarnya. Tentu kita tidak akan diam saja, karena itu tidak tepat. Jadi gugatan ini tujuannya bagaimana ini bisa kami buktikan klien kami tidak bersalah," kata Yusuf.
Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.
KPK menyebut, Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
Selain Abdul Wahid, KPK menangkap Kadis PUPR, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Sidang ketiga terdakwa telah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan pengembangan, KPK menetapkan ajudan pribadi Abdul Wahid, Marjani sebagai tersangka baru.
Dia disebut memiliki peran dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Sementara itu, kasus yang menjerat Dwi Yoga Ambal terkait dugaan pemerasan yang dilakukan bersama BUpati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus ini berawal saat 15 pejabat eselon 2 yang dilantik pada Desember 2025.
Gatut Sunu meminta pejabat yang dilantik untuk menandatangani 2 surat pernyataan bermeterai.
Pernyataan pertama, sanggup mundur dari jabatan dan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Surat pernyataan ini tanpa dilengkapi dengan tanggal karena dijadikan senjata untuk mengikat para pejabat.
Jika pejabat itu dianggap tidak menurut, Gatut Sunu tinggal memasukkan tanggal dalam surat pernyataan itu.
Maka tinggal diumumkan ke publik, sehingga terkesan pejabat itu mundur secara sukarela.
Surat pernyataan kedua, pejabat yang dilantik menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagai pengguna anggaran.
“Para pejabat dipaksa patuh kepada yang bersangkutan. Selain itu GSW (Gatut Sunu) juga ingin lolos jika dilakukan audit,” jelasnya.
Bermodal dua surat pernyataan itu, para pejabat ini tidak punya pilihan selain tunduk kepada Gatut Sunu.
Penggunaan surat pernyataan ini modus baru yang ditemukan untuk mengancam para pejabat.
Yang lazim ditemukan, bupati mengancam menggeser jabatan kepada pejabat yang dianggap tidak patuh.
“Biasanya ada satu pejabat yang dipindah sebagai ancaman. Jika tidak patuh maka akan dipindah seperti pejabat itu,” sambung Asep.
Bupati lalu meminta uang kepada 16 OPD dalam rentang Desember 2025 hingga April 2026, nilainya sebesar Rp 5 miliar.
“Besarannya beragam, ada yang Rp 12 juta sampai Rp 2 miliar tergantung kebutuhan. Selain itu GSW juga minta jatah dari pergeseran anggaran
Selain minta uang langsung, Gatut Sunu juga minta jatah dari penambahan anggaran di OPD.
Asep mencontohkan, misalnya OPD dengan anggaran Rp 100 juta, lalu ditambah Rp 100 juta, maka 50 persen dari penambahan anggaran ini diminta oleh Gatut Sunu.
Potongan 50 persen ini langsung dicatat oleh Yoga sebagai utang dan akan terus ditagih.
“YOG (Yoga) selalu menagih ke OPD, dia aktif mewujudkan keinginan GSW. Tanpa peran YOG tidak akan jalan,” tegasnya.
KPK juga mengungkap peran SUG, yang diyakini adalah seorang anggota kepolisian yang jadi ADC atau asisten pribadi.
SUG adalah suami dari keponakan Gatut Sunu dan diminta untuk menjadi ajudannya.
Asep memaparkan, saat Yoga tidak bisa menagih, maka tugas ini diserahkan ke SUG.
“Yang belum kasih uang akan terus ditagih, seperti orang berutang,” tegasnya.
Dari permintaan Rp 5 miliar, selama 4 bulan sudah terealisasi Rp 2,7 miliar.
Operasi Tangkap Tangan KPK dilakukan saat proses penyerahan uang Rp 325,4 juta.
Uang ini berhasil disita KPK bersama barang bukti lain, termasuk 4 pasang sepatu milik Gatut Sunu senilai Rp 129 juta.
Dwi Yoga Ambal merupakan figur yang memiliki latar belakang pendidikan di institusi kedinasan. Berikut adalah profil singkat dan perjalanan karier Yoga:
Selain mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Yoga juga diketahui memiliki aktivitas bisnis.
Ia menjabat sebagai direktur di bimbingan belajar khusus sekolah kedinasan yang bernama Catalyst.
Bimbingan belajar ini, ditujukan bagi para siswa yang berkeinginan untuk masuk ke instansi TNI, Polri, maupun sekolah kedinasan lainnya. (Kompas.com)