Mantan Kadis Pertanian Toraja Utara Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp8 Miliar
Imam Wahyudi April 13, 2026 07:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM - Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara, Lukas P. Datubari, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi perpipaan tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Tana Toraja, Frendra AH, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (13/4/2026).

Saat ini, Kejari Tana Toraja masih membawahi Kabupaten Toraja Utara, Sulsel.

Frendra menjelaskan, proyek irigasi perpipaan tersebut memiliki total anggaran Rp8 miliar yang bersumber dari APBN.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.221.910.450 berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurutnya, penetapan Lukas sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara, Titus Rappan, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi bersama 117 saksi lainnya, termasuk dari Kementerian Pertanian dan instansi terkait,” ujar Frendra.

Dalam perkara ini, Lukas selaku Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga berperan menginstruksikan pelaksana kegiatan untuk menunjuk penyedia material tertentu.

Praktik tersebut kemudian berujung pada mark-up harga material yang menyebabkan kerugian negara.

Proyek irigasi perpipaan tersebut dilaksanakan di 80 titik lokasi melalui skema swakelola tipe III yang melibatkan kelompok tani.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek diduga dikendalikan secara sepihak oleh oknum dinas.

Berdasarkan hasil ekspose penyidik, kejaksaan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka tertanggal 7 April 2026.

Selanjutnya, tersangka Lukas ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 April 2026, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Lakipadada.

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta peran masing-masing dalam proyek tersebut.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang terkait agar kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel,” tegas Frendra melalui rilis.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.