Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Sebanyak 164 Kepala Keluarga (KK) korban banjir bandang di Aceh Tenggara belum menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 1,8 juta untuk jatah selama tiga bulan dari Pemerintah.
Dana Tunggu Hunian adalah bantuan tunai pemerintah senilai Rp 600.000 per bulan yang diberikan kepada masing-masing kepala keluarga yang rumahnya rusak berat akibat bencana pada akhir November 2025.
Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara, Mohd Asbi ST MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR), Dodi Sukmariga Tajmal mengatakan, dari jumlah 345 KK korban banjir di Aceh Tenggara, 164 KK belum mendapatkan bantuan tersebut.
"Keterlambatan pencairan DTH ini disebabkan karena pada saat pengentrian data korban bencana banjir, ada kesalahan di datanya," kata Mohd Asbi kepada TribunGayo.com, Senin (13/4/2026).
Maka dikatakan, ada perbaikan dan susulan kembali.
Misalnya, ada kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ada korban banjir yang belum ada buku tabungan.
Masing-masing para korban banjir yang berasal dari enam kecamatan didalam Kabupaten Aceh Tenggara, seperti Ketambe, Darul Hasanah, Lawe Alas, Tanoh Alas dan Babussalam dan Babul Rahmah.
"Saat ini kita masih menunggu proses bantuan bagi korban banjir yang belum menerima DTH.
Semoga secepatnya dicairkan Pemerintah, karena korban banjir sangat butuh," demikian Dodi Sukmariga Tajmal.(*)
Baca juga: Mayoritas Hujan Ringan, Berikut Prediksi Cuaca Aceh Tenggara Besok 14 April 2026
Baca juga: Harga Kakao Kering di Aceh Tenggara Hari Ini 13 April 2026 Naik Tipis
Baca juga: Fasilitas Sekolah di SMA Negeri 1 Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara Rusak