TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepatuhan pengendara sepeda motor untuk memakai helm masih tergolong rendah di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Ini nampak dalam pengamatan kasat mata yang dilakukan Tribun Manado di Jalan Balai Kota, depan Kantor Wali Kota Manado, Senin (13/4/2026).
Pengamatan dilakukan selama setengah jam. Mulai pukul 09.00 hingga 09.30 Wita.
Baca juga: Tanpa KTP Bisa Bayar Pajak Kendaraan, Apakah Termasuk 5 Tahunan?
Selama 30 menit, terdapat 127 pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Terbanyak pengendara tunggal yang tidak memakai helm.
Disusul pembonceng yang tidak mengenakan helm, sedang pengemudinya memakai helm atau sebaliknya.
Ada pula pengemudi dan pembonceng yang sama - sama tidak mengenakan helm.
Uniknya, pengendara tanpa helm bukan hanya warga biasa.
Tapi tak sedikit yang berseragam keki, warna khas seragam pegawai pemerintah.
Ada pula siswa dan mahasiswa. Ditemui pula ibu rumah tangga.
Dua sepeda motor terlihat bonceng tiga. Semua pengendaranya tak pakai helm.
Dari estimasi Tribunmanado, jumlah sepeda motor yang melintas sepanjang periode itu berjumlah sekitar 500-an.
Warga yang ditemui Tribunmanado beralasan mereka tak pakai helm karena keburu serta jarak tempuh yang sangat dekat.
Alasan lainnya adalah helm rusak, hilang serta terburu-buru.
Dalam beberapa kesempatan polisi lalu lintas di daerah ini kerap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara.
Paling sering ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Padahal sangat berisiko fatal bagi pengendara sepeda motor jika terjadi benturan saat kecelakaan.
Helm berfungsi meredam hentakan pada tengkorak dan otak saat terjadi insiden.
Kaca helm juga melindungi mata dari debu, angin kencang, serangga, dan benda asing yang bisa mengganggu konsentrasi berkendara.
Manfaat lainnya, helm melindungi wajah dari panas matahari dan air hujan, sehingga pengendara tetap fokus pada jalan.
Statistik menunjukkan penggunaan helm yang benar dapat menurunkan risiko cedera kepala berat hingga 70 persen.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap aturan helm dan kapasitas penumpang dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana kurungan. (Art)